Pengurusan Dokumen Kependudukan

Bupati: Bisa Dilakukan di Kecamatan

Bupati: Bisa Dilakukan di Kecamatan

SELATPANJANG (HR)- Daerah Kepulauan Meranti dipisah oleh beberapa pulau. Ada 5 besar pulau yang meliputi seluruh Kepulauan Meranti. Masing-masing pulau hanya bisa dihubungkan dengan transportasi laut.

Bahkan masih terdapat di beberapa kecamatan yang berada dalam satu pulau namun juga belum terhubung lewat jalur darat dengan baik. Seperti Kecamatan  Tebingtinggi Timur dengan Kecamatan Tebingtinggi atau ibukota kabupaten.

Begitu juga dengan kecamatan lainnya, dimana jalur penghubung untuk ke ibukota kabupaten sejauh ini masih didominiasi trasportasi laut. Transportasi laut adalah model transportasi yang mahal dan juga terkesan lamban. Sebab perhitungan pasang surut laut juga menjadi bagian dari pertimbangan.

Kendaraan laut yang saat berlayar melawan arus, maka kapal tersebut akan menghabiskan energi atau bahan bakar relatif tinggi. Sehingga tingginya biaya perjalanan menggunakan kapal laut itu, berdampak pada urusan masyarakat yang harus ke ibukota kabupaten.

Menanggapi kesulitan masyarakat itu, Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi menyarankan kepada Asisten I agar mencari solusi mengatasi bagaimana mengatasi kesulitan yang dihadapi masyarakat untuk pengurusan dokumen kependudukan.

Bupati Irwan menyebutkan, kalau bisa mengurus KTP dan KK serta Akta lahir dan dokumen kependudukan lainnya di tingkat  kecamatan, sehingga masyarakat tidak bersusah payah harus datang ke Selatpanjang.

Menurutnya kurang etis kalau masyarakat harus datang ke Selatpanjang untuk sesuatu urusan untuk penerbitan KTP misalnya harus mengeluarkan dana hingga 3 atau 4 ratus ribu. Sebab ongkos kapal kadang sampai 100 ribu, belum lagi biaya makan bahkan untuk menginap di Selatpanjang. Ini tidak benar lagi.

Untuk itu Bupati Irwan berharap kepada instansi terkait agar merumuskan tata cara dan pola penerbitan dokumen kependuduka itu sehingga masyarakat bisa berurusan ke ibukota kecamatan saja,” ujar Irwan.

Mahyudin, warga Sungai Tohor Kecamatan Tebinginggi Timur menjawab Haluan Riau terkait saran bupati tersebut agar dibentuk perwakilan untuk bisa mengurus berbagai dukumen kependudukan di tingkat kecamatan mengatakan sangat setuju rencana tersebut.

Menurutnya, salah satu kendala kenapa masyarakat di pedesaan sejauh ini belum memiliki akta lahir dan dokuken kependudukan lainnya akibat kondisi yang harus mengurus ke kabupaten.

Udin mengatakan, kalau pemerintah bisa membentuk perwakilan di tingkat kecamatan untuk pengurusan dokumen kependudukan itu, maka masyarakat akan sangat terbantu.

Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil ) Kabupaten Kepulauan Meranti Jonizar, belum dapat dihubungi untuk mengetahui saran bupati dan harapan masyarakat tersebut.(adv/humas)