Dalam 4 Jam, Jajaran Polres Kampar Ringkus 7 Bandar Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda

Dalam 4 Jam, Jajaran Polres Kampar Ringkus 7 Bandar Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar dan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika patut diapresiasi, karena dalam waktu 4 jam berhasil meringkus 7 bandar narkoba di tiga lokasi berbeda.
 
Tangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AM (39), FR (24) serta AS (26). Berdasarkan informasi yang diterima Polisi, ketiga tersangka ditemukan di areal kebun karet milik warga di Jalan Lukman Desa Salo Timur Kecamatan Salo, Selasa (2/5) pukul 15.00 WIB.
 
"Petugas yang sudah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku, dan berhasil mengamankan beberapa paket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh tersangka," terang Paur Humas Polres Kampar, Iptu Dheni Yusra.
 
Penangkapan selanjut dilakukan Unit Reskrim Polsek Tapung jajaran Polres Kampar di wilayah Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung pada pukul 16.00 WIB, di hari yang sama. Kali ini Polisi kembali mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu.
 
Kedua tersangka ini adalah AN alias AP (LK 35) warga Kulim Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan WG alias GN (LK 44) warga Plamboyan VII Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung. Bersama tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 2 unit HP merk Samsung warna Hitam dan putih, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa plat nomor.
 
Berselang 3 jam kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di Dusun Koto Bangun Desa Salo Kecamatan Salo, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali mengamankan dua pelaku narkoba yaitu RH (31) warga Dusun Rantau Panjang Desa Salo dan RN (25) warga Dusun Koto Bangun Desa Salo.
 
Pengungkapan kasus ini berawal ketika Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar kembali mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku narkoba di Dusun Koto Bangun Desa Salo Kecamatan Salo yang sudah sangat meresahkan warga.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Narkoba Ipda Aulia Rahman, SH mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
 
Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan RN yang saat itu sedang berada di depan rumah pelaku RH, dari keterangan RN bahwa RH sedang berada di dalam rumah, dengan sigap petugas langsung mengamankannya tanpa perlawanan. 
 
"Tak perlu waktu lama dengan disaksikan Kepala Desa Salo dan RW setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, tak hanya itu petugas juga melakukan penggeledahan terhadap seisi rumah," tambah Paur Humas.
 
"Dari kedua tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 2 paket sedang dan 10 paket kecil narkotika jenis sabu, 2 buah mancis, 1 buah bong, 1 buah dompet warna coklat, 2 unit Handphone serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini," jelas Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi, Priadinata SiK, melalui kasat Narkoba AKP Tapip Usman.
 
Satresnarkoba Polres Kampar dan jajarannya bertekad terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Kampar, lebih lanjut disampaikan bahwa modus peredaran narkoba dilakukan secara tersembunyi, pengedar dan bandar melakukan aksinya secara rapi dan licin.
 
Tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. "Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun," ujar AKP Tapip menutup pembicaraannya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 4 Mei 2017
 
Reporter: Ari Amrizal & Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang