Korupsi Peningkatan di Kabupaten Bengkalis

Setelah Cekal Amril Mukminin, KPK Periksa Kontraktor Asal Jambi

Setelah Cekal Amril Mukminin, KPK Periksa Kontraktor Asal Jambi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggesa penyidikan kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Setelah mencekal Bupati Bengkalis bepergian ke luar negeri, proses pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut.

Seperti yang dilakukan Senin (24/9) ini. Penyidik antirasuah itu melakukan pemanggilan terhadap seorang pihak swasta. Dia adalah H Ismail Ibrahim yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Merangin Karya Sejati.

Pemeriksaan kontraktor asal Jambi itu untuk melengkapi berkas tersangka M Nasir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai saat ini. Dalam proyek itu, Nasir menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis.


"Benar, hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Merangin Karya Sejati, H Ismail Ibrahim. Statusnya sebagai saksi untuk tersangka MNS (M Nasir)," ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp, Senin siang kepada Riaumandiri.co.

Meski tidak merincikan peran Ismail Ibrahim dalam perkara yang juga menjerat Dirut PT Mawatindo Road Construction (MRC) selaku rekanan proyek, Hobby Siregar sebagai tersangka, namun Febri memastikan bahwa yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik. 

"Yang bersangkutan (H Ismail Ibrahim,red) memenuhi pemanggilan penyidik sebagai saksi. Dia tadi datang sekitar pukul 09.15 WIB," imbuh Febri. 

Diketahui, sebelumnya dalam kasus ini Ismail Ibrahim yang akrab disapa Mael itu juga pernah menjalani pemeriksaan. Yaitu sekitar medio Juli 2018 lalu. Selain perkara di Bengkalis, Ismail juga pernah menjadi saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017, dengan pesakitan Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola.

Kembali ke perkara peningkatan jalan di Bengkalis, penyidik KPK telah melakukan cegah-tangkal (cekal) terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Dalam perkara itu, Amril Mukminin masih berstatus saksi untuk tersangka M Nasir.

Surat cekal itu dilayangkan KPK ke Dirjen Imigrasi tertanggal 13 September 2018, dan berlaku untuk 6 bulan ke depan. 

Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih ini merupakan proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Dianggarkan dengan total dana yang bersumber dari APBD 2013-2015 sebesar Rp494 miliar. Dalam rentang waktu itu, Amril diketahui masih menjabat anggota DPRD Bengkalis. 

Dalam proses penyidikan perkara ini, Amril pernah juga pernah diperiksa. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, dan di sana ditemukan uang Rp1,9 miliar.

Reporter: Dodi Ferdian