Sidang Korupsi dan TpPU Penyelewengan BBM

Hakim Kejar Aliran Dana Terdakwa

Hakim Kejar Aliran Dana Terdakwa

PEKANBARU (HR)-Majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelewengan bahan bakar minyak berusaha mengejar  aliran dana mencurigakan di rekening terdakwa, terutama Arifin Ahmad dan Niwen Khairiyah

Demikian terungkap di persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (25/2). Adapun agenda persidangan yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak perbankan.
 "Semua transaksi nasabah satu persatu tercatat di rekening koran. Setiap ada transaksi janggal dilaporkan ke complaint group," ujar saksi Leri Sianturi selaku Customer Service Oficer Bank Mandiri Cabang Dumai.
Keterangan tersebut dianggap penting karena terdakwa Arifin Achmad diketahui memiliki dua rekening di Bank Mandiri Cabang Dumai. Dari kedua rekening tersebut memiliki karakter riwayat transaksi keuangan berbeda.
"Transaksi rekening pertama arus keluar masuk kas miliaran rupiah, rekening satu lainnya hanya Puluhan jutan," ungkap Hakim Ketua Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menjelaskan salah satu isi dakwaan yang menjerat terdakwa Arifin Ahmad.
Mengetahui riwayat transaksi keuangan terdakwa menjadi hal penting bagi hakim untuk mengungkap kasus yang didakwa atas TPPU.
 "Majelis ingin mengungkap karena dakwaannya TPPU, makanya butuh keterangan pihak Bank," lanjut Pudjo.
Menanggapi hal itu, saksi Leri menyatakan kalau dari data yang dimilikinya diketahui terdapat aliran yang yang masuk dan keluar, seperti setoran tunai, ada yang transfer, sms, dan sebagainya.
 "Rekening naasabah masih ada tapi tidak bisa melakukan transaksi," tukasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, adalah Achmad Machbub alias Abob, Niwen Khairiyah, PNS Pemko Batam, Arifin Ahmad selaku pegawai lepas di Armabar TNI AL, Batam, Dunun alias A Guan, swasta, Yusri dan karyawan Pertamina Dumai.
Seluruhnya diduga terlibat dalam aksi penyelundupan BBM bersubsidi ilegal ke Singapura melalui jalur laut. Kegiatan terungkap saat PPATK mencurigai adanya transaksi keuangan tidak wajar pada rekening Niwen Khairiyah yang bernilai triliunan rupiah.***