Korupsi Dana Desa, Penghulu Teluk Mesjid Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Korupsi Dana Desa, Penghulu Teluk Mesjid Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

RIAUMANDIRI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada tanggal 7 Oktober 2022 melaksanakan persidangan vonis kepada Penghulu Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, Ferli Sunarya, terdakwa korupsi dana desa (DD) Tahun Anggaran 2019.

Dalam putusan pengadilan tersebut, terdakwa Ferli Sunarya divonis selama 3 tahun dan 6 bulan.

Majelis Hakim memvonis terdakwa Ferli Sunarya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.


Kemudian, terdakwa Ferli Sunarya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan putusan 3 tahun dan 6 bulan dengan denda sejumlah Rp 50.000.000,- subsider dua bulan.

Majelis Hakim dalam putusannya menyampaikan, menghukum terdakwa membayar Rp. 172.625.835,- Subsider satu tahun dan menetapkan uang sejumlah Rp. 11.075.000,- yang dititipkan kepada saksi Jon Hendri, dirampas untuk negara serta beberapa barang bukti dikembalikan ke Kampung Teluk Mesjid.



Tags Korupsi