Kejati Riau Luncurkan Lapdumas Riau Korupsi Online

Kejati Riau Luncurkan Lapdumas Riau Korupsi Online

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meluncurkan layanan Pengelolaan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) dugaan terjadinya korupsi secara online dengan berbasis IT. Program ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Riau.

Dikatakan Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, layanan online tersebut sudah dapat diakses sejak awal November 2018 lalu. Masyarakat, sebutnya, dapat mengakses website Kejaksaan Tinggi Riau dengan alamat http://kejati-riau.go.id

"Selanjutnya klik banner aplikasi Lapdumas TPK Kejati Riau atau langsung mengakses halaman aplikasi dengan alamat http://kejati-riau.go.id/lapdumastpk/," sebut Muspidauan kepada Riaumandiri.co, Kamis (22/11/2018).


Lebih lanjut disampaikan jaksa senior itu, dengan adanya layanan korupsi online tersebut, masyarakat yang mempunyai informasi terjadinya dugaan korupsi dapat secara langsung menyampaikan melalui fasilitas tersebut tanpa harus mendatangi kantor Kejati Riau. Dengan begitu, masyarakat akan secara mudah berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Riau dengan cara pemberian informasi dugaan korupsi.

"Peran serta masyarakat ini sendiri diatur pada Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-undang (UU) Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

"Jadi walaupun penyampaian informasi korupsi dilaporkan secara online tetapi apabila pelapor menghendaki untuk merahasiakan identitas pelapor maka kami akan menjaga kerahasiaannya," sambungnya.

Selain itu, melalui layanan ini yang baru diluncurkan tersebut pelapor akan menerima pemberitahuan dan bahkan bisa memperoleh informasi sejauhmana progress laporan korupsi yang disampaikannya tersebut.

Muspidauan menambahkan masyarakat yang akan melaporkan dugaan korupsi melalui layanan online ini harus memberikan laporan yang didukung dengan bukti-bukti awal. Pihak Kejati Riau tidak akan menindaklanjuti laporan mengandung unsur SARA dan materi laporan berisi fitnah.

Laporan pengaduan korupsi yang disampaikan oleh masyarakat secara online tersebut nantinya akan dilakukan penelitian atau ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur SOP yang berlaku di Kejati Riau. "Setelah dilakukan penelitian, pelapor akan mendapatkan informasi tindaklanjut laporannya," kata dia.

Dijelaskannya, aplikasi Lapdumas korupsi ini merupakan proyek perubahan project leader Nophy Tennophero Suoth yang menjabat sebagai Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Riau selaku peserta Diklat PIM III Angkatan II Kejaksaan RI Tahun 2018. Aplikasi berbasis IT itu telah disosialisasikan masing-masing di kantor Kejari Pelalawan dan Kejari Siak.

Terkait dengan pengelolaan Lapdumas korupsi di wilayah kerja Kejati Riau, Muspidauan mengungkapkan bahwa Kajati Riau Uung Abdul Syakur telah memberikan petunjuk panduan melalui surat untuk dipedomani oleh masing-masing kejaksaan negeri.

"Dengan adanya layanan Lapdumas korupsi secara online ini, Kejati Riau berharap dapat meningkatkan peran masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Riau," harapnya menegaskan.


Reporter: Dodi Ferdian