Tahun Ini, Siak Miliki Perda Kearsipan

Tahun Ini, Siak Miliki Perda Kearsipan
SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Dalam upaya penyelamatan surat berharga serta dokumen penting peninggalan milik Kerajaan Siak, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Siak telah melakukan Restorasi (Mengembalikan atau memulihkan kepada keadaan semula) sebanyak 60.7000 lembar jenis surat penting milik Istana siak  yang usianya sudah mencapai ratusan tahun. Sudah barang tentu ini menjadi arsip kerajaan dan memiliki nilai sejarah yang tinggi karena sudah ada dan dibuat sejak Kesultanan Siak pertama, yaitu semasa dipertuan Besar Sultan Siak Abdul Jalil Syah Raja Pertama atau dikenal dangan nama (Raja kecik) berkuasa pada tahun 1723-1746 M sampai dengan Sultan Siak yang II yaitu Sultan Syarif Qasim.
 
Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Siak Wan Fazri Auli saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, dalam upaya merawat agar tidak terjadi kerusakan, menyimpan baik di file, softcopy dan hard copy serta di kertas sudah dilakukan sejak tahun 2011 hingga tahun 2016. Dari total 607000 (enam ratus tujuh ribu) lembar yang sudah mengalami pemulihan sebanyak 34000 (Tiga puluh empat ribu) lembar surat. Tahun 2017 ini Pihaknya telah menyelamatkan 1.500 lembar surat penting milik Kerajaan Siak saat ditanyakan usia penulisan surat, ia mengatakan, ada yang di tulis pada tahun 1819, 1826, 1828 serta tahun 1918.
 
Menurut Fazri, saat ini masih tahap penyelamatan dokumen dan dalam proses dan diuji oleh ahli media. Jika sudah melewati tahap uji ahli media, maka dokumen tersebut berbentuk mikro file kemudian baru didaftar di lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia. "Kita tidak mau dikemudian hari dokumen penting yang sangat bersejarah ini hilang, Mengacu Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 6 ayat 1 mengamanatkan, bahwa Penyelenggaraan Kearsipan Nasional merupakan Tanggung Jawab Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai Penyelenggara Kearsipan Nasional.
 
Di pasal lain menjelaskan, tentang ketentuan pidana setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip negara untuk kepentinggan pribadi atau orang lain, maka dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) "Saat ini yang menjadi gendala adalah, kita belum memiliki payung hukum yang kuat atau Perda yang mengatur tentang kearsipan daerah. Namun kita berupaya tahun ini peraturan daerah tentang ke arsipan sudah siap dan berahap peraturan daerah tentang kearsipan sudah disahkan oleh Dewan Kabupaten Siak. Dengan adanya Perda Kearsipan, kita berharap dokumen bersejarah seperti ini dapat disimpan, diarsip di bawah naungan lembaga yang ia pimpin saat ini Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Siak. Karena dinasnyalah yang lebih paham secara teknis bagai mana memelihara, merawat dokumen bersejarah dan juga dokumen negara," sebut Fazri.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Preservasi Aqusisi dan Arsip Sarifah Suryani mengungkapkan, Sultan Siak orangnya sangat pintar. Ini terlihat dari tata bahasa dan kata-kat yang digunakan di setiap surat sangat indah. Kemudian memiliki tulisan yang indah dan Sultan Sak sangat hobi berkirim surat baik kepada bawahan, keluarga dan juga kepada sahabatnya yang ada di luar negeri.
 
Sarifah juga menjelaskan, yang menjadi gendala oleh pihaknya, adalah keterbatasan SDM dalam memilih surat tersebut. Karena di dalam dokumen kerajaan ini terdapat beberapa bahasa. Seperti ditemukan surat berbahasa Inggris, Belanda, Arab, Prancis dan Belgia. Guna mengatasi masalah tersebut, tahun 2017 ini pihaknya akan mendatangkan ahli bahasa. Kemudian pada masa Sultan Siak memimpin Kerajaan Siak memiliki hubungan yang baik dengan kerajaan besar yang ada di luar negeri. Pada tahun 2017 dari total 607000 (enam ratus tujuh ribu) lembar jenis surat penting milik Kerajaan Siak yang sudah disken sebanyak 34 ribu lebih.
 
Saat ditanyakan tentang bantuan pusat, Yani menjelaskan, dari 34 ribu dokumen atau surat penting terbut di atas dinasnya mendapat bantuan dari ANRI pusat sebanyak 428  lembar surat yang telah direstorasi (mengembalikan atau memulihkan kepada keadaan semula). Tahapan restorasi yang sangat penting, adalah penyelamatan dokumen mengunakan tisu Jepang. "Tisu Jepang ini setelah ditempel di dokumen lama, maka tulisan yang tidak namapak akan menjadi jelas. Dengan ditempel tisu Jepang dokumen dapat bertambah usiannya 100 tahun," jelas Yani. Minat masyarakat Kabupaten Siak masih rendah dalam membaca buku, sehingga ini menjadi persoalan bagi pemerintah agar bagi mana masyarakat gemar membaca buku.(lam)