BANTUAN REHABILITASI-REKONsTRUKSI PASCA BENCANA 2017

Kampar Peroleh Hibah Daerah Rp14 M

Kampar Peroleh Hibah Daerah Rp14 M
JAKARTA (riaumandiri.co) - Untuk mempercepat rehabilitasi dan renkonstruksi pasca bencana di daerah, Direktur Jendaral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan bersama Pemerintah Kabupaten Kampar  melakukan penandatangan  perjanjian hibah tahun anggaran 2017.
 
Penandatangan ditandatangini Pj Bupati Syahrial Abdi saat  rapat koordinasi rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana bersama 92 Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Rabu (29/3) di Graha BNPB Jakarta.
 
Hadir Kepala  BPPB Pusat Williem Rangpangilei, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, dan 92 kepala daerah provinsi dan kabupaten kota se Indonesia, sementara dari Kampar Kepala BPBD Santoso dan Kabag Protokol Humas Setda Kampar Ardi Mardiansyah.
 
Pj Bupati setelah melakukan penandatangan bersyukur kepada Pemerintah Provinsi Riau, BPPD Pusat dan Kementerian Keuangan atas kerjasama mendapatkan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
 
"Sesuai Perjanjian Hiibah Daerah yang ditandatangani, Kampar mendapat bantuan Rp14 miliar, karena ini dana hibah ada mekanisme keuangan yang harus diikuti,  dan kita diberi waktu 30 hari untuk penyesuaian dan memasukan anggaran hibah ke dalam dokumen anggaran APBD,” ujarnya.
 
Setelah penandatangan tersebut, Pemkab Kampar melalui  BPBD akan segera menyampaikan kepada DPRD  tentang perubahan anggaran dan membuat Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) berkaitan dana Hibah agar dapat digunakan untuk penanganan pasca bencana. 
 
Sementara, Kepala BPBD Santoso bersyukur karena disaat  anggaran daerah mengalami defisit, Pemkab Kampar mendapat bantuan dana hibah  dari pusat.
 
“Alhamdulillah jumlah cukup besar, kalau kita usulkan lewat APBD kayaknya sulit,  barangkali ini rezeki Kampar. Pemkab mengusulkan dari tahun 2016 dan  baru tahun ini diturunkan. Dari usulan Rp29 miliar disetujui Rp14 Miliar. 
 
Anggaran  ini bisa digunakan membangun fasilitas yang rusak saat bencana banjir tahun 2015 dan 2016,”  ucapnya.
Untuk menindak lanjuti proses kegiatan dan tata cara penggunaan dana hibah, BPBD, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan Badan Pendapatan Daerah akan diundang mengikuti bimbingan teknis pada 17 April.