Selama 20 Hari Kedepan, Gubri Wahid dan Dua Bawahannya Ditahan Terpisah

Selama 20 Hari Kedepan, Gubri Wahid dan Dua Bawahannya Ditahan Terpisah

Riaumandiri.co - KPK memisahkan tempat penahanan Gubri Wahid dengan dua bawahannya, ketiganya ditahan usai status tersangka korupsi diumumkan, Rabu (5/11).


Sebagai tindak lanjut, KPK memutuskan untuk menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.



“Tersangka AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih,” ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.


Sebagaimana diketahui, komplotan ini mengorupsi terkait dengan penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar.


Gubri Wahid diduga meminta fee sebesar 2,5 persen karena berhasil meningkatkan jumlah anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tersebut.



Berita Lainnya