Bendahara Dinas PU Kampar Diadili

Bendahara Dinas PU Kampar Diadili
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Bendahara di Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Kabupaten Kampar, Yusman, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (22/3). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi di dinas tersebut dan hasilnya disimpan di rekening miliknya. Rekening akhirnya ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan. 
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar, Ostar SH, disebutkan,perbuatan Yusman yang terjadi dari 2010 hingga tahun 2015 lalu, semasa menjabat Bendahara di Dinas Cipta Karya Pemkab Kampar. Akibat perbuatannya itu, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
 
Bermula, Dalam pengelolaan uang pengeluaran (UP), terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dalam mengelolaan UP tersebut. Uang tersebut ditampung atas nama terdakwa sebesar Rp3 miliar lebih. 
 
Namun, uang sebesar Rp1,4 miliar dari Rp3 miliar tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Dana sebesar Rp 1,4 miliar itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil dan sebagainya.
 
Atas perbuatan ini, Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 2, Pasal 3 Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang korupsi, jo Pasal 8 juncto Pasal 55, tentang bendahara PNS yang melakukan penyimpangan keuangan negara.
 
Usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umun, sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan satu pekan mendatang.
 
Sebelumnya, Yusman telah mulai ditahan sejak 1 Februari lalu. Ketika itu, Aspidsus Kejati Riau Sugeng Ariyanto, menerangkan, dugaan korupsi dana belanja rutin di Dinas PU Cipta Karya ini bermula dari adanya laporan rekening gendut milik Yusman. Laporan itu disampaikan PPATK, yang mencurigai adanya rekening Rp3,5 miliar milik Yusman, yang statusnya hanya PNS golongan III.
 
"Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, kita tingkatkan penyidikan, dan akhirnya kita tetapkan tersangka," kata Sugeng.
 
Dari hasil penyidikan, kata Sugeng, dugaan korupsi dana rutin ini dilakukan sejak 2010 hingga 2014. "Ketika kita lakukan pemeriksaan, dari Rp 3,5 miliar tidak semuanya bisa dipertanggungjawabkan. Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1,4 miliar," kata Sugeng.
 
Dari dugaan korupsi ini, kata Sugeng, banyak belanja rutin kantor yang tidak dilaksanakan. Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar UU No 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Selain itu, juga dikenakan pasal berlapis KUHP tentang tindak pidana. Ini karena selaku bendahara tersangka selama empat tahun melakukan korupsi," tutup Sugeng ketika itu. (hen, dtc)