Aksi Penyelundupan Diduga Narkoba di Kejari Siak Digagalkan Petugas

Aksi Penyelundupan Diduga Narkoba di Kejari Siak Digagalkan Petugas

Riaumandiri.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu dalam bungkus snack makanan ringan yang dilakukan oleh dua orang laki-laki berinisial AP dan AI yang akan dititipkan kepada terdakwa inisial R yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura untuk diserahkan kepada penghuni Rumah Tahanan Siak inisial MKH, DZ dan AH pada Rabu (24/1) sekira pukul 11.00 WIB. 

Narkotika jenis sabu tersebut dipesan oleh penghuni Rutan Siak inisial MKH, DZ dan AH dari dalam Rutan Siak menggunakan handphone. 

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Moch Eko Joko Purnomo melalui Kasi Intelijen Rawatan Manik menjelaskan bahwa benar Pengawal Tahanan dari Kejari Siak didampingi oleh pihak Polres Siak menemukan ?Paket Narkoba yang?? disimpan para pelaku didalam bungkus snack makanan ringan yang telah dibalut oleh tisu dan lakban transparan.


"Pada awalnya Petugas Pengawal Tahanan dari Kejaksaan Negeri Siak dan Kepolisian Resor Siak yang sedang bertugas untuk melakukan pengawalan terhadap para terdakwa yang akan sidang, para petugas melihat gelagat yang mencurigakan terhadap dua orang laki-laki diatas sepeda motor di halaman Pengadilan Negeri Siak yang mengaku hendak mengirimkan makanan dan pakaian kepada salah satu tahanan yang akan sidang saat itu," ujarnya, Kamis (25/1). 

Kemudian setelah itu petugas pengawal tahanan Kejari Siak bersama dengan personil dari Polres Siak melakukan pengecekan terhadap barang bawaan yang akan diberikan kepada tahanan tersebut kemudian ditemukan barang berupa makanan ringan dan pakaian untuk tahanan yang dimaksud lalu ditemukan bungkus makanan ringan yang mencurigakan. 

Pada saat ditemukan makanan ringan tersebut berbentuk utuh namun dibalut oleh lakban putih, setelah dibuka dan diperiksa benda yang mencurigakan tersebut ditemukan barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening sebanyak empat paket. Paket tersebut rencananya akan diberikan kepada Narapidana di Rutan Siak berinisial MKH, DZ dan AH melalui perantara Tahanan berinisial R yang sedang menjalani persidangan di PN Siak.

Setelah petugas Pengawal Tahanan Kejari Siak bersama dengan Personil Polres Siak melakukan penggeledahan terhadap dua orang tersebut dalam melakukan pengamanan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket yang diduga narkotika jenis sabu, empat lembar uang pecahan Rp 50.000, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, dua unit handphone, dan beberapa makanan ringan.

Selanjutnya, guna penyelidikan lebih lanjut, petugas Pengawal Tahanan menyerahkan tiga orang laki-laki berinisial AP, R, dan AI kepada Satres Narkoba Polres Siak berserta barang bukti selanjutnya pihak Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan kedalam Rutan dan mengamankan tiga pelaku inisial MKH, DZ dan AH.

Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Siak, Tonggo Butar-Butar melalui Kepala Kesatuan Pengamanan, Satriyo Widagdo menegaskan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki membawa dan atau menggunakan alat elektronik, seperti telepon seluler dan sejenisnya.

"Dengan melonjaknya kapasitas seperti ini, petugas kami dalam satu regu ini sepuluh berbanding 360 orang. Namun kami tetap komitmen dan tidak ada toleransi terkait pelanggaran dilapangan. Kita proses, kita Register F dan kita kasih hukuman yang berlaku," pungkasnya.