Kejagung Eksaminasi Putusan Prapid Indra Agus, Kejati Riau Tunggu Arahan

Kejagung Eksaminasi Putusan Prapid Indra Agus, Kejati Riau Tunggu Arahan

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Agung RI dikabarkan akan melakukan evaluasi dan eksaminasi terkait kalahnya Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi pada sidang praperadilan yang diajukan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau nonaktif Indra Agus Lukman. Apakah nanti melibatkan Kejaksaan Tinggi Riau, Korps Adhyaksa yang dipimpin Jaja Subagja itu masih menunggu arahan dari Kejagung.

Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan  Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014. Ketika itu, ia menjabat sebagai Kadis ESDM Kabupaten Kuansing.

Status itu disematkan penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Tidak terima, Indra Agus mengajukan praperadilan ke PN Teluk Kuantan.


Sidang perdananya dimulai pada Senin (25/10) kemarin. Pemeriksaan praperadilan itu paling lama 7 hari. Namun bagi Hakim Tunggal Yosep Butar Butar, dirinya hanya butuh waktu 4 hari untuk memutuskan perkara tersebut.

Pada Kamis (28/10) pagi, Hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Indra Agus. Hakim menyatakan surat penetapan tersangka Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya.

Hakim juga memerintahkan Kejari Kuansing segera membebaskan Indra Agus dari tahanan, pasca putusan praperadilan dibacakan.

Hal tersebut mendapat perhatian dari Kejagung. Jaksa Agung RI Burhanuddin dikabarkan telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melakukan evaluasi dan eksaminasi. Lalu bagaimana tanggapan Kejati Riau, Asisten Pidsus (Aspidsus) Tri Joko, memberikan tanggapan.

"Eksaminasi terkait kalah praperadilan itu (Kejari Kuansing,red), levelnya bukan lagi Kejati Riau tapi Kejaksaan Agung," ujar Tri Joko, Rabu (3/11).

Dengan begitu, kata Tri Joko, hingga saat ini pihaknya belum mendapat perintah dari Kejagung untuk melakukan eksaminasi. "Bisa saja dilakukan langsung oleh Kejaksaan Agung," sebut mantan Kajari Kudus itu.

Senada, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menuturkan, pihaknya masih menunggu arahan dari Kejagung. Apakah nanti Kejati Riau dilibatkan dalam proses eksaminasi itu, semua tergantung dari Kejagung

"Apakah nanti Jampidsus turun ke Kuansing, atau mendelegasikan Ke Kejati," singkat mantan Kajari Kabupaten Semarang itu.



Tags Korupsi