Ajukan Praperadilan

SDA Enggan Penuhi Panggilan KPK

SDA Enggan Penuhi Panggilan KPK

JAKARTA (HR) – Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suryadharma Ali  sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2012–2013.Kuasa Hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga, menyampaikan bahwa kliennya tidak bersedia hadir lantaran telah mengajukan gugatan praperadilan atas penerapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sesuai perkembangan yang sudah kita ketahui bersama, kemarin Pak SDA mengajukan praperadilan. Sehingga pada hari ini, Pak SDA tidak dapat memenuhi panggilan KPK," tuturnya usai menyerahkan surat di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Menurutnya, keputusan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP ini merupakan sebuah langkah hukum yang diatur dalam KUHAP. "Sehingga, ini kita harapkan nanti ada sebuah putusan yang akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka dari Pak SDA itu sendiri," ujarnya.
Andreas meminta agar KPK dan semua pihak menghormati langkah hukum yang diambil mantan Menteri Agama itu, agar tidak diperiksa sampai putusan praperadilan dikeluarkan.
"Kami sifatnya memohon supaya semua pihak menghormati langkah hukum Pak SDA ini. Kalau kita dengar Pak Ruki dalam beberapa kesempatan mengatakan bahwa praperadilan adalah hak dari tersangka," jelasnya.
Seperti diketahui, Suryadharma Ali resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012–2013 di Kementerian Agama yang diduga menelan anggaran hingga Rp1 triliun.
Mantan ketua umum par-tai berlambang Kakbah itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
 Pekan Depan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, pada pekan depan. Gugatan praperadilan ini diajukan SDA atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutisna, menjelaskan, sidang praperadilan baru bisa digelar jika berkas-berkas perkara yang diajukan sudah rampung. Sehingga jika berkas perkara ini selesai hari ini, pekan depan sidang praperadilan sudah bisa digelar.
"Kalau berkas perkaranya turun hari ini atau besok, biasanya minggu depan sudah bisa disidangkan," ujarnya, Selasa (24/2).
Sementara itu, pasca-gugatan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan PN Jakarta Selatan, memang ditengarai bakal ada banyak tersangka yang akan melakukan hal serupa. Namun, kata Made, hingga hari ini baru SDA yang melakukan gugatan tersebut.
"Belum ada laporan praperadilan lainnya. Baru itu (SDA)," pungkasnya.(okz/ivi)