Ketua KPPS TPS 3 Divonis 24 Bulan Penjara dan Denda Rp24 Juta

Ketua KPPS TPS 3 Divonis 24 Bulan Penjara dan Denda Rp24 Juta
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Tersangka pelanggaran Pilkada berinisial IS (56) yang merupakan Ketua KPPS di TPS 03 Desa Kumantan, divonis 24 bulan penjara dan denda Rp 24 juta. Hal itu diketahui saat yang bersangkutan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (15/3).
 
Dalam putusan hakim, IS terbukti melakukan tindak pidana Pemilukada di TPS 03, Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar saat pemungutan suara pada Rabu, 15 Februari 2017.
 
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pilkada karena memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS, sebagaimana diatur pada Pasal 178B atau 178A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.
 
Sidang putusan ini dipimpin oleh hakim ketua Rudito Surotomo, anggota Nur Afriani Putri dan Ira Rosalin serta didampingi Panitera Pengganti Zubir Amri.
 
Sidang tersebut juga dihadiri Koordinator Devisi PP Panwas Kabupaten Kampar Zainul Aziz, Jaksa Fungsional Kejari Kampar Eka Azmi Novendri selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum), Penasihat Hukum terdakwa Zulkifli serta beberapa kerabat terdakwa.
 
Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU belum akan mengajukan banding dan menyatakan sikap masih pikir-pikir.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 16 Maret 2017
 
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang