Anggota DPD Harus Berhenti Mengabdi pada Parpol

Anggota DPD Harus Berhenti Mengabdi pada Parpol
JAKARTA (riaumandiri.co)-Pengamat Hukum Tata Negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti menyatakan, afiliasi anggota Dewan Perwakilan Daerah kepada partai politik memang sulit dihindari.
 
Namun, bukan berarti infiltrasi parpol di DPD dibiarkan begitu saja. Sehingga berbondong-bondongnya anggota DPD menjadi kader salah satu partai politik belum lama ini, tetap tak bisa dibiarkan. Hal itu mengingat DPD bukan representasi parpol, tetapi wilayah.
 
"Kita bukan antiparpol, tapi kan kita tahu bahwa parpol dan lembaga DPR itu lembaga terkorup. Kenyataannya parpol belum tereformasi," kata Bivitri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (12/3).
 
Apalagi, sangat sulit untuk memastikan seseorang tak memiliki afiliasi parpol sebelum ia men daftarkan diri sebagai anggota DPD.
 
Hal itu juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUUIV/ 2008 atas uji materiil Pasal 16 dan 67 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 terhadap UUD 1945, yang memperbolehkan kader parpol menjadi anggota DPD.
 
Namun, Bivitri menyatakan, hal itu bisa diantisipasi dengan membuat klausul baru dalam Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dan Rancangan Undang-undang Pemilu.
 
Dalam dua Undang-undang tersebut nantinya bisa dicantumkan fungsionaris parpol yang menjadi anggota DPD harus berhenti masa pengabdiannya sebagai fungsionaris.  "Karena kan putusan MK hanya mengatakan anggota DPD boleh dari parpol. Tidak secara spesifik apakah itu harus anggota atau fungsionaris," kata Bivitri.
 
"Minimal kalau sebatas anggota, pengaruhnya tak sebesar fungsionaris. Intinya harus ada rumusan redaksional baru yang intinya adalah membatasi intervensi politik dalam DPD," ujar dia. (kom/sis)