Bupati Irwan

Ikuti Group Discussion Perda dan Perkada Friendly Investment

Ikuti Group Discussion Perda  dan Perkada Friendly Investment

Jakarta (riaumandiri.co) - Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H Irwan mengikuti acara Group Discussion Perda dan Perkada Friendly Investment. Diskusi ini menitikberatkan pada penerapan regulasi pusat dan daerah dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada investor baik dari segi perizinan dan biaya dalam mendongkrak investasi itu, di Gedung Pakarti Center Institut Otonomi Daerah (I-Otda) Jalan Tanah Abang III, Jakarta, Selasa (28/2).

Kegiatan ini menghadirkan para pembicara yang ahli dalam bidangnya yakni Prof Dr H Djohermansyah Johan, Ma mantan Dirjend. Otda Kemendagri RI, Dr Kurniasih Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda, Bupati Kabupaten Meranti H Irwan, Himawan Estu Bagijo,  Kabiro Hukum Pemprov Jatim, Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Hermanto Pebisnis.

Dalam paparan pembuka yang disampaikan oleh  Djohermansyah Johan selaku Presiden Institute Otonomi Daerah (i-Otda) menekankan, regulasi atau aturan yang mengatur masalah investasi sangat besar pengaruhnya bagi peningkatan investasi. Untuk itu ia menyarankan regulasi yang terkesan berbelit-belit harus diperbaiki agar investasi berjalan sesuai dengan harapan.

Kementerian Dalam Negeri sendiri seperti dijelaskan Direktur Produk Hukum Daerah Ditjend Otda  Kurniasih mengungkapkan, pihaknya komit mengawal Perda dan Perkada yang diberlakukan di daerah. Menurutnya, produk hukum itu harus memberikan kemudahan kepada investor dalam berinvestasi dan pihaknya tidak segan-segan untuk mencabut Perda yang dianggap menyimpang sehingga dapat mengganggu investasi.

Adapun fokus yang menjadi kajiannya meliputi, pajak atau restribusi yang memberatkan pelaku ekonomi, perizinan yang memberatkan pelaku usaha, ketenaga kerjaan, substansinya tumpang tindih dengan peraturan yang terkait, restribusi pelayanan KTP, sumbangan pihak ketiga, dan lainnya.

Pernyataan dari Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri mendapat tambahan dari Kabiro Hukum Pemprov Jawa Timur  Himawan Estu Bagijo. Menurutnya, prinsip dasar pada penyusunan Ranperda mengacu pada Aspek Filosifis, Aspek Sosiologi, Aspek Politis, Aspek Normatif, Aspek Normatif.

Hal itu juga berlaku dalam menyusun Ranperda terkait perizinan yang sangat mempengaruhi Investasi di daerah. Menurutnya, Perda yang dibuat harus mengakomodir beberapa aspek, yakni, persyarat harus minimal, prosedur mudah, biaya pungutan sebagai restribusi tidak mencekik dan memiliki masa berlaku panjang.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti yang juga menjadi pembicara lebih melihat pada perspektif kecenderungan pengusaha yang tidak suka melihat Perda yang banyak. "Mereka "pengusaha" sangat takut dengan banyaknya Peraturan Daerah, begitu Perdanya bertambah otomatis prosedur dan jenis pungutan pajaknya juga bertambah dan sebagian besar mereka sangat takut dengan pajak,"jelas Irwan.

Apa yang dijelaskan Bupati, diakuinya adalah hasil interaksi dirinya dengan para pengusaha yang juga berinvestasi di negara tetangga Malaysia. "Mereka "pengusaha" sering membandingkan cara berinvestasi di Indonesia dan Malaysia, di Malaysia syaratnya sangat sederhana dimana pembayaran pajak hanya satu jenis include seluruhnya sehingga pengusaha merasa nyaman," jelasnya.

Kegiatan Group Discussion Perda dan Perkada Friendly Investment yang digagas oleh i-Otda diakhiri dengan kesepakatan akan menggunakan masukan-masukan dari berbagai pakar ini sebagai bahan pertimbangan dalam mengkaji dan menyusun Regulasi investasi di Indonesia demi menggesa peningkatan investasi yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.