Menag Terbitkan Edaran Baru Aturan Kegiatan Beribadah di Tempat Ibadah

Menag Terbitkan Edaran Baru Aturan Kegiatan Beribadah di Tempat Ibadah

RIAUMANDIRI.CO - Menteri Agama menerbitkan edaran terbaru mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah di masa pandemi.

Dalam Surat Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 itu, mengatur pelaksanaan ibadah di tempat ibadah sesuai dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM) di masing-masing daerah.

Dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (30/3/2022), kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan PPKM level 1 sudah bisa diisi hingga 100%.

Meski demikian, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali.

Tempat ibadah yang berada di kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75% dari kapasitas. Sedang untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas. Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Bagi Pengurus tempat ibadah diminta menyediakan petugas untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan menyediakan cadangan masker.

Bagi jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui, diimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.