Timbun DAS dan Rusak Jembatan, PT Tamto Utama Langgar Aturan

Timbun DAS dan Rusak Jembatan, PT Tamto Utama Langgar Aturan
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Komisi IV DPRD Pekanbaru bersama SKPD terkait menggelar Sidak ke salah satu pengembang perumahan di Jalan Kulim, Kec. Senapelan, Selasa (28/2).
 
Sidak dilakukan berdasarkan laporan terkait adanya pengembang perumahan memotong pagar pembatas jalan dekat kawasan dengan aliran sungai (DAS) di Jalan Kulim, dan menghancurkan sebagian jembatan yang ada di kawasan tersebut.
 
Diketahui pengembang PT Tamto Utama ini melakukan pembongkaran dan penimbunan jalan tersebut tanpa koordinasi dengan pihak terkait, seperti camat, lurah maupun RT/RW setempat.
 
"Penimbunan ini untuk akses jalan masuk sebelah kiri. Sementara tanah untuk akses jalan tersebut milik SD 18 di Jalan Kulim ini," kata RW 01 H Suprianto, didampinggi Lurah Tirta Siak Edwar yang juga ikut Sidak.
 
Dikatakannya, penimbunan DAS dengan lebar sekitar 10 meter, panjang lebih 50 meter dan disertai penghancuran jembatan tersebut, jelas melanggar, karena selain penghancuran aset pemerintah juga melanggar batas DAS.
 
Dalam sidak tersebut, hampir semua SKPD terkait turun ke lapangan. Seperti Kepala Dishub Aripin, Kepala Dinas PU Zulkifli Harun, Camat Payung Sekaki Zarman Candra, SKPD lainnya, DPRD Pekanbaru dari Komisi IV Ali Suseno, Heri Setiawan, Wan Agusti dan Zaidir Albaiza.
 
Ketua Komisi IV Roni Amriel menegaskan, penimbunan DAS tersebut membuat penyempitan aliran sungai di kawasan itu. Hal ini tentunya melanggar undang-undang. Belum lagi pengrusakan jembatan di daerah tersebut.
 
"Kita sudah lihat sama-sama, itu aset negara. DAS itu tidak boleh dipersempit," tegasnya.
 
Terkait hal ini, Komisi IV akan memanggil pengembang dan dinas terkait untuk hearing dalam waktu dekat ini.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi  01 Maret 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang