Masa Berlaku Habis

56 Izin Pertambangan di Riau Dicabut

56 Izin Pertambangan di Riau Dicabut

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - 56 Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Riau dicabut karena habis masa berlakunya dan dikembali lagi izinnya ke pemerintah.

"Secara nasional, termasuk di Provinsi Riau sudah dilakukan pemetaan IUP yang dimulai sejak 2009 hingga akhir 2016.

" kata Candra Widya Sastrawijaya, Kasi Pengusahaan Mineral, Logam dan Batubara Dinas ESDM Riau dalam diskusi bertema "Minim Realisasi Reaksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" di salah satu hotel berbintang, Senin (27/2).

Ditambahkannya, pihaknya belum menemukan izin perusahaan pertambangan yang dicabut.