Pekanbaru Masih Dikepung Sampah

Tunda Sanksi PT MIG, Dewan Pertanyakan Sikap Pemko

Tunda Sanksi PT MIG,  Dewan Pertanyakan Sikap Pemko

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Hingga saat ini, Kota Pekanbaru masih dikepung sampah. Tumpukan sampah yang mengeluarkan aroma menyengat dalam jumlah besar, masih bisa ditemukan di berbagai sudut kota. Meski demikian, Pemko Pekanbaru malah menunda pemberian sanksi berupa pemutusan kontrak kerja, terhadap PT Multi Inti Guna, selaku pihak ketiga yang

Tunda ditunjuk mengelola sampah di Kota Bertuah. Tak ayal, kebijakan itu pun mendapat sorotan tajam dari DPRD Pekanbaru.

Perihal ditunda pemutusan kontrak kerja terhadap PT Multi Inti Guna (MIG) tersebut, diputuskan dalam pertemuan antara Wako Pekanbaru Firdaus dengan manajemen PT MIG, Selasa (7/6) malam kemarin.

Tak ayal, keputusan Pemko tersebut dipertanyakan DPRD Pekanbaru. Seperti dituturkan Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Rabu (8/6) kemarin, pihaknya menyayangkan sikap Pemko Pekanbaru yang terkesan tidak tegas tersebut. Pasalnya, yang paling merasakan dampak akibat sampah yang menggunung itu adalah masyarakat.

"Seharusnya tidak seperti itu. Kan sudah tampak PT MIG tidak bisa melaksanakan kewajibannya. Mengapa harus ditunda lagi," ujarnya.

Lebih jauh, Tengku Azwendi, mengaku khawatir, kalau-kalau keputusan Pemko tersebut dilatarbelakangi adanya permainan dalam pengelolaan sampah tersebut. Apalagi, dana yang dianggarkan untuk sektor ini tidaklah sedikit, yakni mencapai Rp53 milar. Karena itu, pihaknya menilai perlu dilaukan audit terhadap kedua belah pihak, baik SKPD di Pemko Pekanbaru maupun PT MIG. Jika ditemukan ada unsur-unsur yang menyalahi aturan, maka harus diserahkan kepada proses hukum.

"Dampaknya luar biasa. Dengan persoalan di PT MIG ini, telah merusak keindahan dan tatanan kota yang selama ini tidak ada persoalan. Jadi Walikota juga harus tegas. Tegakkan aturan, jatuhkan sanksi pemutusan kontrak. Selain itu, satkernya juga harus dievaluasi. Kita jadi bertanya-tanya, kalau PT MIG terus dipertahankan, ini ada apa," tegasnya.

Ditunda 4 Hari

Sementara itu, dalam pertemuan antara Wako Pekanbaru dan PT MIG, Selasa malam kemarin, diputuskan untuk menunda pemutusan kontrak kerja PT MIG selama empat hari. Dalam pertemuan itu, ada tiga poin kesepakatan sekaligus perintah Walikota kepada PT MIG. Yakni  PT MIG Harus membayarkan gaji karyawannya yang sudah dua bulan menunggak. Selanjut pihak perusahaan harus memenuhi kekurangan armada angkutan sampah sebagaimana sudah disepakati dalam ikatan kontrak, serta PT MIG harus memastikan ketersediaan BBM untuk armada opersional pengangktan sampah.

"Ketiga poin harus sudah dimulai malam mini (Selasa 07/06), paling lambat Jumat (10/06) tiga poin penting harus dilaksanakan. Segera angkut tumpukkkan sampah mulai malam ini. Sabtu (11/06) nanti akan kita evaluasi, dan apabila tiga point itu tidak dipenuhi maka Sabtu itu juga kontrak akan kita putus secara resmi,” ungkap Wako Firdaus dalam rapat tersebut.

Pemberian tenggang waktu selama empat hari tersebut, adalah sebagai bentuk sikap Pemko Pekanbaru yang masih menghargai dan menghormati komitmen agar PT MIG bisa memperbaiki dan menunaikan kewajibannya secara profesional. Sambil memantau dan mengevaluasi, DKP ditugaskan membantu PT MIG mengurusi pengangkutan sampah. Langkah-langkah itu dibuat dengan tujuan supaya Kota Pekanbaru kembali bersih.

Sementara itu, Tedy selaku owner PT MIG mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan perintah Wako Pekanbaru. “Malam ini kami akan mulai laksanakan perintah walikota sebagaimana disepakatai dalam rapat tadi," ujarnya.

Terpisah, Ketua LBH Mata Rakyat, Dt Nouvendi mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Pemko Pekanbaru, Rabu kemarin. Isinya meminta Pemko segera mengatasi permasalahan sampah tersebut.

"Kami minta Walikota Pekanbaru dapat menyelesaikan masalah ini dalam waktu 1x24 jam sejak somasi ini disampaikan. Bila somasi ini tidak diindahkan, maka dengan terpaksa kami akan melakukan upaya hukum untuk persoalan sampah ini," ujarnya dalam rilis yang diterima Rabu kemarin. (ben, her, dod)