Kasus

Kejari Terima SPDP dari Polisi

Kejari Terima SPDP dari Polisi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kasus berkas perkara tersangka Lili Rachmawati pemilik Panti Asuhan Yayasan Tunas Bangsa (YTB) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Pekanbaru.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Yusuf Ibrahim, membenarkan hal tersebut.

"SPDP sudah kita terima dari penyidik Polresta Pekanbaru yang menyisahkan satu orang tersangkanya," ujar Yusuf, Senin (20/2).

Sambung Yusuf, sejauh ini masih satu orang ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat kasus dugaan pembunuhan seorang balita M. Zikli (18 bulan) beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, Kejari Pekanbaru telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Belum ada tambahan tersangkanya, masih Lili saja. Namun JPU yang ditunjuk dalam kasus ini diantaranya saya sendiri dan Sukatmini," kata Yusuf.

Lebih lanjut, pihak kejaksaan masih akan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Polresta Pekanbaru. Jika dalam waktu dekat dinyatakan lengkap atau P21, maka dilakukan pelimpahan tersangka untuk berkas penuntutan.

"Kita masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Polresta Pekanbaru. Jika sudah P21, tinggal pelimpahan tersangkanya lagi untuk dilakukan berkas penuntutannya," pungkas Yusuf. (hrc/ril)