Kejati Hentikan Penyidikan Korupsi di Bapenda Riau, Ini Alasannya

Kejati Hentikan Penyidikan Korupsi di Bapenda Riau, Ini Alasannya

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidikan dugaan korupsi pemotongan anggaran di bidang Pengolahan Data, serta bidang Pembukuan dan Pengawasan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau dihentikan. Penyidik berdalih tidak menemukan adanya niat jahat pada dugaan penyimpangan itu.

Penyidikan di dua bidang itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru.‎ Sprindik itu diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berdasarkan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Deliana dan Deyu yang saat itu masing-masing menjabat sebagai Sekretaris dan Kasubbag Pengeluaran. Kedua pesakitan tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Selain itu, kasus ini juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar, yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di dua bidang, yaitu Bidang Retribusi dan Pajak. Ketiganya juga telah divonis bersalah.


Dengan terbitnya sprindik baru dan munculnya tiga nama yang disebutkan terakhir itu menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan itu tidak hanya terjadi di bagian keuangan saja, melainkan juga terjadi di bidang-bidang lainnya.

Namun sangkaan itu akhirnya berakhir setelah penyidik menghentikan penyidikan perkara ini. 

"Penyidikan Dispenda (Bapenda) ini kan belum ada tersangkanya. Sudah lama sekali. Hasil terakhir evaluasi, Dispenda itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum secara mandiri untuk kepentingan pribadi," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan, kepada Riaumandiri.co, Kamis (6/12/2018).

Lebih lanjut Subekhan memaparkan alasan penghentian penyidikan perkara itu. Dikatakannya, dari pengusutan yang dilakukan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum ikutan. Di mana pemotongan terjadi karena sebelumnya ada hal yang sama di atasnya.

"Memang ada perbuatan melawan hukum, tapi perbuatan yang ikutan karena dilakukan pemotongan yang di atas. Artinya dia tidak ada keinginan untuk berbuat jahat, tapi karena awal sudah dipotong, maka untuk membalancekan (penyesuaian) pemotongan itu, mau tak mau dia juga melakukan yang sama," terang Subekhan.

"Dipotong di sekretariat itu, dipotong lagi di bidang," sambungnya.

Adanya pemotongan di dua bidang itu juga lanjut Aspidsus, bukan bagian dari membantu terjadi tindak pidana korupsi. Melainkan terjadi karena keadaan terpaksa.

"Apakah dia bagian dari membantu? Tidak. Karena dia dipaksa, dipotong duluan tanpa sepengetahuannya. Kalau dia membantu, membantu itu kan pada saat pelaksanaan, pada awal atau pada saat," lanjutnya lagi.

Karena tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea, maka penyidik kemudian menghentikan penyidikan. Hal itu agar adanya suatu kepastian hukum dalam perkara ini.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan terhadap terdakwa Deliana dan Deyu sebelumnya, dinyatakan dari total kerugian negara sebesar Rp701.227.897 diantaranya dinikmati 10 orang pegawai instansi tersebut, termasuk keduanya.

Deyu diduga menikmati sebesar Rp204.986.800, Deliana Rp45.000.000, Desvi Emti Rp72.020.000, Syarifah Fitri Mandasari Rp1.150.000, Tumino Rp12.221.000, Decy Ari Yetti Rp104.900.445, Ramitha Dewi Rp87.779.281, Amira Umami Rp99.113.653, Yanti Rp35.869.700, dan Syarifah Aspannidar Rp38.187.018.