Langkah Ruki Dipertanyakan

MA Didesak Terima Kasasi KPK

MA Didesak Terima Kasasi KPK

JAKARTA (HR)-Sorotan publik saat ini mulai mengarah ke Mahkamah Agung RI. Keputusan dari lembaga ini sangat dinantikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengajukan kasasi, pasca dikabulkannya gugatan Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini. Mahkamah Agung didesak segera menerima kasasi yang diajukan lembaga antirasuah tersebut.

Langkah hukum itu ditempuh setelah hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. KPK secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), meminta supaya keputusan itu dibatalkan. Kasasi  secara resmi diajukan Jumat (20/2) kemarin.

Sementara itu, di sisi lain, wacana yang disampaikan Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, yakni mengusulkan penanganan kasus Komjen BG ke Kepolisian atau ke Kejaksaan, mulai mendapat sorotan. Meski langkah itu belum pasti, namun langkah itu dinilai bisa menghancurkan KPK.

Saat ini, keputusan MA sangat dinantikan. Sejumlah aktivitas penggiat antikorupsi menilai, putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Budi dianggap bisa menimbulkan kesimpangsiuran pada masa mendatang.

"MA harus mau menerima permohonan kasasi ini agar terdapat kepastian hukum ke depan," ujar Peneliti LeIP, Arsil, dalam diskusi di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (22/2).

Ia menilai, MA harus berani keluar dari Pasal 45 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA yang tidak memasukkan praperadilan sebagai obyek kasasi. Penyimpangan terhadap pasal tersebut dianggap tidak akan menuai permasalahan dan sebaliknya justru akan bermanfaat bagi perkembangan hukum ke depan.

"Karena tujuan dari adanya pasal tersebut sebenarnya untuk mengurangi jumlah perkara di MA dan menjaga kesatuan penerapan hukum," ucap Arsil.

Ditambahkannya, MA juga perlu melakukan terobosan hukum untuk mengoreksi putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan dengan cara menerima kasasi KPK. Ada tiga alasan yang mendasari hal tersebut.

"Pertama, putusan praperadilan ini memiliki implikasi hukum yang serius bagi perkembangan hukum dan pemberantasan korupsi ke depan. Dua, MA bertugas untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan ketiga, kasasi adalah forum judex jurist di mana penerapan hukumnya yang dipermasalahkan," kata Arsil.

Menurut Arsil, kasasi menjadi pilihan yang diambil karena MA perlu menjawab pertanyaan seperti apakah penetapan tersangka bisa menjadi obyek praperadilan atau tidak. Selain itu, penafsiran hakim mengenai aparat penegak hukum yang tidak masuk dalam kewenangan KPK juga perlu diluruskan. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah pertimbangan yang digunakan hakim Sarpin Rizaldi dalam mengabulkan gugatan Budi.

"Sekarang kalau tidak dijawab di kasasi, maka akan membuat ketidakseimbangan, ketidakpastian hukum. Beban perkara di MA akan meningkat. MA harus berani mengorbankan satu perkara untuk kepentingan yang lebih besar," imbuh Arsil.

Komentar senada juga dilontarkan Kepala Bidang Penelitian dan Kajian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Isnur. Ia menilai, MA harus cepat mengeluarkan keputusan. Sebab, putusan MA yang akan memperjelas kelanjutan kasus terhadap Budi Gunawan.

"Ini ada dua pertentangan, praperadilan bilang tidak bisa diteruskan, tapi KPK kalau menurut  undang-undang, tidak bisa SP3. Maka MA harus bersikap," ujarnya.

Selama pengajuan kasasi itu dilakukan, Isnur berpendapat penyidikan terhadap kasus Budi Gunawan masih tetap terus berjalan. Sebab, belum ada keputusan hukum tetap lantaran adanya pengajuan kasasi oleh KPK.

"Kasasi dalam rangka agar inkracht, proses menuju kepastian hukum. Praperadilan kan dalam menuju kepastian hukum, kalau MA menolak dan menerima maka jelas praperadilan bisa untuk (batalkan) tersangka atau tidak," ujar Isnur.

Ruki Dicurigai
Sementara itu, terkait pernyataan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, yang berencana  melimpahkan perkara Komjen Budi Gunawan ke Kepolisian, mulai mengundang sorotan.

Muhammad Isnur mengaku curiga, Ruki memiliki agenda tersembunyi yang bisa melemahkan KPK. "Kami curiga agenda apa yang dibawa Plt Ketua KPK sekarang ini. Jangan-jangan dia bawa agenda lain, agenda tersembunyi agenda hentikan penyidikan dan pengungkapan kasus BG," ujarnya.

Isnur mengaku khawatir apabila pernyataan itu dilontarkan tanpa melalui diskusi dengan pimpinan KPK lainnya. Ia menilai jika kasus Budi Gunawan benar-benar diserahkan ke Kepolisian atau pun Kejaksaan maka kasusnya pun akan terhenti.

Oleh karena itu, Isnur meminta Ruki untuk berhati-hati membuat pernyataan atau pun mengambil keputusan. "Plt itu juga tidak bisa mengambil kebijakan. Dia tidak bisa menghentikan penyidikan yang selama ini berlangsung dan tidak bisa mengubah kebijakan," kata dia.

Apabila Ruki memutuskan untuk melimpahkan kasus mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu dari KPK, Isnur berpendapat secara tidak langsung Ruki tengah menjerumuskan KPK ke lubang yang lebih dalam. "Kalau dulu serangan KPK dari pihak luar. Sekarang bisa dari dalamnya," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Tugas KPK Taufiequrachman Ruki menyebut adanya opsi KPK tidak melanjutkan penanganan perkara kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. KPK bisa saja melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kepolisian dan Kejaksaan.

"Kan ada mekanisme pelimpahan dan pengambilalihan (perkara). Sepanjang jalurnya adalah hukum, bukan koridor adat (akan dilakukan KPK)," ujar Ruki usai bertemu dengan pimpinan Polri, Jumat (20/2) malam.

Meski demikian, kata Ruki, KPK akan terlebih dulu mempelajari putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan penetapan tersangka Budi oleh pihaknya tidak sah. "Kita akan mempelajari detail. Kita tidak hanya berdasarkan apa yang dibacakan hakim Sarpin saja," kata mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. (kom, ral, sis)