Vonis Bebas Zubiarsyah dan Suwandi Idris

Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Tak terima atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti, yang terjerat perkara korupsi Pelabuhan Dorak, Kepulauan Meranti. Jaksa penuntut pun melayangkan menyatakan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) RI.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yang divonis bersalah dengan pidana penjara selam 4 tahun dan 3 tahun menyatakan banding.

"Terdakwa Zurbiarsyah dan Suwandi Idris yang divonis bebas, kita sudah nyatakan kasasi ke Mahkamah Agung yang disampaikan hari ini," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roby P SH kepada riauterkini.com, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (13/2).

Sedangkan terdakwa Muhmad Habibi dan Abdul Arif akan mengajukan banding," sambungnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti. Dinyatakan majelis hakim tipikor Pekanbaru tak terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi. Alhasil kedua terdakwa dinyatakan bebas.

Sementara, terdakwa M Habibi dan Abdul Arif. Majelis hakim yang menyaakan keduanya bersalah, dan dijatuhi hukuman pidana penjara dengan menghukum terdakwa Muhammad Habibi dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 700 juta atau subsider 2 tahun kurungan.

Terdakwa Abdul Arif dihukum 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesarRp 80 juta atau subsider selama1 tahun kurungan. Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko SH itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dimana JPU menuntut terdakwa Zubiarsyah, Suwandi Idris dan Abdul Arif denga pidana penjara masing masing selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Sementara, terdakwa Muhammad Habibi dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Untuk pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Muhammad Habibi dan Abdul Arif masing masin sebesar Rp 708 juta subsider 2 tahun 3 bulan, untuk Muhammad Habibi, dan Rp 80 juta subsider 1 tahun 8 bulan untuk Abdul Arif.

Berdasarkan dakwaan, perbuatan keempat terdakwa itu terjadi tahun 2012-2014 lalu. Saat pelaksanaan Proyek Multiyear, Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak.

Proyek yang dirancang bertaraf internasional itu, menelan anggaran sebesar Rp650 miliar, dengan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun.

Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. Sehingga negara dirugikan Rp2 miliar lebih. (rtc/ril)