Korupsi Pengadaan Baju Koko di Pemkab Kampar

Dua Terdakwa Segera Disidang

Dua Terdakwa Segera Disidang

PEKANBARU (HR)-Dua orang pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar Asril Jasda dan Firdaus dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Hal tersebut diketahui, setelah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bangkinang melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (20/2).
"Berkas perkara diserahkan Jaksa Yongky Arpius," ujar Beny Siswanto selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkinang, Minggu (22/2).
Terpisah, Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru Hasan Basri menegaskan, kalau saat ini berkas perkara masih berada di meja Ketua PN Pekanbaru Achmad Setyo Pudjoharsoyo.  "Berkas masih berada di meja Pak Ketua PN Pekanbaru untuk dilakukan penunjukkan majelis hakimnya," kata Hasan, Minggu (22/2).
Lebih lanjut dikatakan Hasan, Senin (23/2) ini akan diketahui majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. "Begitu juga dengan jadwal sidang perdananya," pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya tersangka Firdaus yang merupakan Direktur CV Mulya Raya Mandiri, kontraktor pelaksana pengadaan baju koko, menjalani tahap II, Kamis (5/2) kemarin.
Sementara Asril Jasda selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kampar yang pada kegiatan pengadaan baju koko tersebut menjabat selaku Kabag Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar, diserahkan penyidik ke JPU pada Senin (26/1) lalu. Keduanya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Keduanya dinilai, bertanggung jawab dalam penyimpangan kegiatan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada Juli 2013 lalu.
Pada kegiatan pengadaan baju koko tersebut menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar. Yang dalam pelakanaannya, setiap camat mendapat jatah berbeda. Ada yang mendapat Rp80 juta hingga Rp200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar tersebut, disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.
Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampir seluruh camat di Kabupaten Kampar secara serentak mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju koko.
Karena menurut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya.  "Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas," sebutnya.(dod)