Dugaan Kredit Fiktif Senilai Rp1,8 M, Polda Riau Usut Bank Syariah di Duri

Dugaan Kredit Fiktif Senilai Rp1,8 M, Polda Riau Usut Bank Syariah di Duri

RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengusut bank yang berbasis syariah. Kali ini, pengusutan dilakukan terkait dugaan kredit fiktif senilai Rp1,8 miliar yang terjadi di cabang bank yang ada di Kota Duri, Bengkalis.

Pengusutan itu dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Penanganan perkara diketahui telah masuk dalam tahap penyidikan.

"Sedang diproses. Saat ini sudah tahap penyidikan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, Rabu (12/10).


Penyidik telah memeriksa 10 orang dari pihak bank dan 2 debitur. Semuanya berstatus saksi. Selain itu, Ahli dari Kementerian Keuangan serta Ahli Pidana juga telah dimintai keterangan.

"Setelah memeriksa saksi-saksi penyidik meningkatkan status ke penyidikan. Dari hasil gelar perkara, kami menemukan ada dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara," kata Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, terpisah.

Diterangkan Teddy, nilai kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp1,8 miliar. Namun, penghitungan saat ini juga sedang dilakukan oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Nilai kredit itu sekitar kurang lebih Rp1,8 miliar, tapi pastinya kita menunggu hasil BPKP. Kita dalami keterlibatan para pihak yang terlibat," ungkap dia.

Diterangkannya, modus penyimpangan yang terjadi, yakni uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan

"Kami juga akan mendalami keterlibatan para pihak," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Pelalawan itu.

Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan pihak bank terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur. Pihak cabang bank syariah di Duri menyebut kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2014. Ada empat orang debitur yang menerima fasilitas kredit syariah.

Diduga pemberian fasilitas itu tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






Tags Korupsi