Sidang Kasus Karlahut

Dua Saksi Ahli Meringankan PT Jatim Jaya Perkasa

Dua Saksi Ahli Meringankan PT Jatim Jaya Perkasa
Ujung Tanjung (RIAUMANDIRI.co) - PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) kembali menghadirkan dua saksi meringankan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir  dalam sidang kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut), Senin (19/12).
 
Dua saksi ahli dari dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) itu yakni, Igun Isdianto selaku ahli metrologi dan Lingkungan dan ‎Nyoto Santoso sebagai ‎ahli Kehutanan dan lingkungan. Kedua ahli melakukan penelitian dua tahun atau tahun 2015 setelah terjadinya kebakaran di perusahaan perkebunan sawit itu.
 
‎Seperti sebelumnya, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Sutarno SH MH dengan anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Dewi Hesti andria SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dihadiri langsung Kasi Pidum Kejari Rohil Sobrani Binsar. Untuk penasehat hukumnya, MS Sitepu dan Toni Hutapea. 
 
Ada yang mengejutkan saat sidang berlangsung, saksi ahli Nyoto Santoso yang menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sobrani Binzar menegaskan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. ‎
 
Saat itu Sobrani Binzar menanyakan apakah menurut ahli terkait kebakaran yang terjadi di areal JJP ada mengalami kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hutan tidak berfungsi lagi.
 
Nyoto Santoso menurut penilaiannya tidak sependapat dengan Peraturan itu. Sebab, akibat kebakaran itu, lahan JJP tidak mengalami karusakan dan berubah fungsi karena sawit yang ditanam kembali masih bisa tumbuh.
 
"Ya, menurut saya itu salah. Kalau fungsi lahan berubah, itu baru rusak. Jika lahan kebakaran ditanam sawit tumbuh kembali maka tidak ada kerusakan," tegas Nyoto.
 
Meski sudah dua tahun peristiwa terjadinya Karlahut baru melakukan penelitian, kedua saksi ahli itu juga menyebutkan bahwa faktor penyebab terjadinya kebakaran di blok S dan T areal perkebunan itu berasal dari lompatan api lahan masyarakat yang terbakar di perbatasan lahan PT JJP.
 
Menurut Igun Isdianto saksi ahli kedua yang diperiksa, berdasarkan Pengamatannya sebelah perbatasan Selatan PT JJP lahannya datar. Karena kondisi cuaca ekstrim dan angin kencang, menyebabkan api bisa melompati kanal PT JJP yang lebarnya hanya empat meter.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 31 Januari 2017
 
Reporter: M Syawal
Editor: Nandra F Piliang