Dua Pejambret Dibekuk Korban dan Warga

Dua Pejambret Dibekuk Korban dan Warga

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Dua penjambret dengan korban ibu-ibu, MAS alias Alfi (18) dan IRS alias Iqbal (20) dibekuk tim Opsnal Polsek Payung Sekaki ketika beraksi, Sabtu (14/1) malam di Jalan H Sulaiman Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.

Menganggap remeh korbannya yang hanya seorang wanita. Dua remaja pelaku jambret MAS alias Alfi (18) dan IRS alias Iqbal (20) tak berkutik dikejar korbannya bersama puluhan warga, Sabtu (14/1) malam.

Kejadian berawal sekitar pukul 20.45 WIB, saat korbannya Farida Ayu (34) warga jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, akan membeli makanan bersama adiknya dengan sepeda motor ke Jalan Jenderal, Kecamatan Payung Sekaki. Menuju Jalan Jenderal, korban mengambil jalan pintas melalui jalan H Guru Sulaiman. Kemudian, kedua pelaku menghentikan korban yang menggunakan sepeda motor Honda Scoppy.

"Salah seorang pelaku merampas dompet korban yang ada digantung di motor, kemudian pelaku melarikan diri dan korban langsung berteriak jambret sambil mengejar kedua pelaku," ungkap Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Iptu Noki Loviko kepada wartawan, Minggu (15/1)
Mendengar terikan korban, sejumlah warga sekitar ikut mengejar kedua pelaku melarikan diri ke arah Jalan Soekarno Hatta (Arengka I) lewat Jalan Lili Ujung.

Melihat hal demikian, Kanit Reskrim bersama tim Opsnal ikut melakukan pengejaran dan pada saat Pelaku yg melarikan diri ke Jalan Arengka Satu, tiba tiba jatuh karena menabrak Lobang di samping Trotoar Jalan, namun Pelaku tidak berhenti disitu, pelaku bangun meninggalkan ranmor roda duanya dan melarikan diri ke semak belukar yang ada di pinggir Jalan Arengka satu tersebut, kemudian Kanit  Reskrim dan team Opsnal beserta melakukan pengepungan dan penyisiran.

"Dan akhirnya pelaku ditangkap, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di rutan polsek payung sekaki untuk proses sidik," terang Kanit.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya dikarenakan ada kesempatan. "Kasus ini kita kembangkan kemungkinan ada TKP lainnya. Sanksi hukum, kedua pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukuman diatas enam tahun penjara," pungkas Kanit. (rud)