Pelaku Spesialis Maling Honda Beat Diringkus, Bobol Kunci Pakai Magnet

Pelaku Spesialis Maling Honda Beat Diringkus, Bobol Kunci Pakai Magnet

Riaumandiri.co - Dua pria diamankan tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Payung Sekaki, mereka ialah RE (30) dan IS (49). Polisi menangkpanya pada Sabtu (16/3) saat sedang berada di toko ritel modern di Jalan Dahlia Kecamatan Sukajadi.

Kapolsek Payung Sekaki Iptu Rejoice Manalu menyebut bahwa mereka yang diamankan merupakan diduga sendikat Curanmor spesialis sepeda motor jenis Honda Beat, komplotan ini beraksi dengan bermodalkan sebuah alat berupa magnet.

Magnet ini digunakan sebagai alat merusakan kontak kontak sepeda motor yang menjadi incaran mereka. Dengan alat ini, komplotan ini tak membutuhkan waktu yang banyak dalam melancarkan aksinya, degna begitu motor incaran langsung lesap beberapa waktu saja.


Selama beraksi, komplotan ini sudah beraksi di 9 lokasi di Kota Pekanbaru, dan berhasil melarikan 9 unit sepeda motor jenis Honad Beat. Dari tangan mereka, petugas turut menyita satu buat magnet yang sudah dimodifikasinya.

“Kami sampaikan dalam aksinya pelaku menggunakan magnet untuk membuka tutup pengaman pada sepeda motor,” kata Kapolsek Payung Sekaki Iptu Rejoice saat ekspos ungkap kasus di Mapolsek, Senin (25/3).

Dalam komplotan ini, satu pelaku yang berhasil diamankan inisial IS (49) diketahui merupakan mantan narapidana yang baru keluar dari penjara, dulunya juga dikurung dengan perkara Curanmor di 30 TKP (tempat kejadian perkara). “Tersangka IS merupakan residivis yang ditangkap pada 2018 dengan 30 TKP,” jelas Iptu Rejoice.

Dari komplotan ini, sambung Iptu Rejoice, timnya mengamankan 5 unit Honda Beat hasil dari aksi para pelaku yang kemudian dijadikan barang bukti tindak kejahatannya, serta satu unit motor yang digunakan pelaku sebagai sarana saat beraksi.

“Pelaku menjual sepeda motor seharga Rp 2,5 juta. Pelaku ini menargetkan sepeda motor Honda Beat, alasannya karena mudah untuk dijual,” tuturnya.

Kapolsek Sukajadi, Iptu Rejoice Benedicto Manalu menjelaskan, aksi terakhir kedua pelaku terjadi pada Sabtu (9/3/2024) sore di rumah warga di Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang berada di teras rumah tersebut.

“Tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor menggunakan magnet. Sebagai edukasi bagi masyarakat bahwasanya mengunci stang menggunakan tutup magnet ternyata juga tidak aman. Disarankan bagi masyarakat untuk mengamankan motornya menggunakan kunci ganda," paparnya.

Dari pelaku disita 6 unit motor metik termasuk satu motor yang digunakan untuk beraksi. Motor tersebut dijual pelaku dengan harga bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta.

“Motifnya ekonomi, pelaku menjual motor kepada rekannya bernama Tepeng (DPO) seharga Rp2 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara,” katanya menyudahi.