Pelaku Judi Kim Ditangkap di Kusau Makmur

Pelaku Judi Kim Ditangkap di Kusau Makmur
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu Resor Kampar mengamankan seorang tersangka pelaku judi KIM (sejenis togel) di sebuah kedai tuak yang berlokasi di KM 71 Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu, Kamis (12/1/17) pukul 22.30 WIB. Tersangka adalah AS alias AM (LK 32) warga Dusun II Harapan Jaya.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (12/1) sekitar pukul 21.30 WIB, ketika diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di warung tuak milik N yang berada di KM 71 Desa Kusau Makmur, ada salah seorang warga yang menjual nomor KIM dengan cara pemesanan melalui handphone.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Tapung Hulu dipimpin Kanit Terkirim Iptu Riza Effyandi, langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
 
Petugas berhasil menemukan tersangka di TKP dan langsung mengamankannya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan HP milik tersangka yang berisikan pesan singkat tentang penjualan nomor KIM dan uang hasil penjualan sebesar Rp50 ribu.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Irnanda Oktora SiK saat dikonfirmasi riaumandiri membenarkan kejadian ini. "Tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 14 Januari 2017
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang