Korupsi Rp3,8 M di PD Tuah Sekata Pelalawan, Mantan Kadiv Listrik Dituntut 8 Tahun
RIAUMANDIRI.CO - Mantan Kepala Divisi Listrik di PD Tuah Sekata Pelalawan, Afrizal, dituntut 8 tahun penjara. Selain itu, dia juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar lebih.
Afrizal adalah terdakwa dugaan korupsi dana kegiatan operasional kelistrikan tahun 2013-2016 di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pelalawan tersebut. Dia menjalani sidang dengan agenda tuntutan pada Senin (11/10) petang kemarin.
Sidang tersebut digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Saat itu, dia mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Afrizal terbukti bersalah melakukan rasuah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Afrizal dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Jaksa Jumieko Andra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan di ruang sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara.
Selain itu, Afrizal juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3.830.206.000.
"Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti," kata Jaksa yang akrab disapa Miko itu.
"Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambung Kasubsi Penuntutan pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan.
Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Afrizal untuk mengajukan pledoi. Nota pembelaan akan disampaikannya pada persidangan berikutnya.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan jika perbuatan terdakwa berawal pada 2012 lalu. Ketika itu terdakwa mendapatkan arahan secara lisan dari Sanusi Ariyanto selaku Manager Keuangan PD Tuah Sekata untuk membantu Daman selaku Bagian Pembelian dalam melaksanakan kegiatan pembelian material kelistrikan pada perusahaan pelat merah itu.
Dana kegiatan itu disimpan dalam rekening Giro Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama PD Tuah Sekata Pelalawan. Namun dengan alasan untuk memudahkan pencairan dana, Sanusi Ariyanto, menyarankan kepada Irmayani, untuk melakukan pembukaan rekening tabungan Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama Irmayani QQ PD Tuah Sekata sebagai pengganti brankas.
Untuk mencairkan dana dari rekening Giro Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, dibutuhkan cek dengan spesimen tanda tangan Direktur Utama (Dirut) PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan dan Irmayani selaku Bagian Keuangan.
Sementara untuk melakukan penarikan dana dari rekening tabungan Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama Irmayani QQ PD Tuah Sekata, dibutuhkan slip penarikan yang ditandatangani oleh Dirut PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan dan Irmayani.
Dengan alasan untuk memudahkan penarikan dana, maka slip penarikan dana sudah disediakan beberapa lembar yang sudah ditandatangani oleh Dirut sehingga memudahkan Irmayani melakukan penarikan dana apabila dibutuhkan cash bon.
Sistem cash bon tersebut dimanfaatkan oleh terdakwa untuk melakukan penarikan dana dalam melaksanakan kegiatan pembelian material, operasional dan pemeliharaan jaringan pada PD Tuah Sekata. Itu dilakukan dalam tahun 2012 hingga 2016.
Dalam rentang waktu itu, terdakwa telah mengajukan dan menerima cash bon sebesar sebesar Rp7.258.137.100, baik yang ditandatangani sendiri oleh terdakwa maupun yang ditandatangani oleh Daman selaku Bagian Pembelian.
Adapun caranya, terdakwa menerima laporan dari piket lapangan tentang kebutuhan material, operasional dan pemeliharaan jaringan. Atas laporan itu, terdakwa membuat telaahan untuk disetujui dan ditandatangani oleh Dirut PD Tuah Sekata.
Jika bahan material, operasional dan pemeliharaan jaringan tersebut tersedia dalam gudang, maka atas arahan Dirut PD Tuah Sekata, terdakwa melakukan pengambilan barang dari dalam gudang. Namun jika bahan material tidak tersedia, maka terdakwa mengajukan Order Pembelian untuk disetujui oleh Dirut PD Tuah Sekata.
Setelah disetujui, terdakwa mengajukan cash bon kepada Irmayani untuk mencairkan dana sejumlah yang tertera pada Order Pembelian. Setelah melakukan belanja material, terdakwa menyerahkan bukti pertanggungjawaban berupa faktur-faktur atau kwitansi pembelian atau belanja untuk disusun oleh Bagian Keuangan yakni Irmayani.
Dari keseluruhan dana cash bon yang telah diterima oleh terdakwa tidak seluruhnya digunakan untuk pembelian material, operasional dan pemeliharaan jaringan tapi hanya Rp3.427.931.100. Sisanya Rp3.830.206.000, diambil oleh terdakwa dan tidak dikembalikan kepada PD Tuah Sekata.
Terdakwa mengajukan bukti kwitansi pembelanjaan yang tidak benar berupa kwitansi yang item-item material, operasional dan jaringan listrik diisi sendiri oleh terdakwa, baik berupa kwitansi toko yang jelas keberadaannya maupun yang tidak ada data fiktif keberadaannya.