Tarif STNK Hingga BPKB Naik, Ini Kata Produsen Motor

Tarif STNK Hingga BPKB Naik, Ini Kata Produsen Motor


Jakarta (riaumandiri.co)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan kepolisian. Dalam PP tersebut, terdapat kenaikan untuk biaya administrasi untuk pembuatan STNK yang dibayar 5 tahun sekali, dan bea BPKB yang dibayar setahun sekali.

Executive Vice President & COO PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Dyonisius Beti mengatakan, adanya kenaikan tersebut bisa berdampak ke industri kendaraan bermotor ke depan. Pasalnya, dengan kenaikan harga yang cukup signifikan, dianggap bisa mempengaruhi minat konsumen membeli motor..

"Saya yakin ini berdampak ke industri. Karena kenaikan harganya 2 sampai 3 kali lipat per item. Konsumen Indonesia kan sangat sensitif yang namanya kenaikan harga. Saya lihat ini dampaknya ke beberapa bulan mendatang. Jadi cukup berat pukulan ke industri ini," katanya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Meski akan membuat industri menjadi tidak begitu kondusif, keputusan ini harus tetap dihargai. Pasalnya pemerintah menaikkan tarif ini sebagai kompensasi peningkatan pelayanan publik yang lebih baik.

Namun demikian, ia mengaku harga jual sepeda motor tidak akan berpengaruh dari dampak kenaikan STNK ini. Menurutnya, dampaknya lebih kepada konsumen yang harus membayar lebih untuk biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BKPB).

"Kalau dari pabrik tidak ada kenaikan harga. Tapi pajaknya sendiri kan harus dibayar konsumen. Karena menyangkut penerimaan non pajak," pungkasnya.(df/kha)