KLHK Batalkan Kegiatan Proyek Karbon yang Langgar UU

KLHK Batalkan Kegiatan Proyek Karbon yang Langgar UU

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengidentifikasi sejumlah deklarasi proyek karbon yang dilakukan LSM internasional melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung di Indonesia.

KLHK secara tegas telah memperingatkan untuk membatalkan kegiatan-kegiatan proyek karbon tersebut karena terindikasi melanggar peraturan perundangan.

“KLHK telah menghentikan proyek karbon yang dideklarasikan oleh salah satu LSM internasional di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah. KLHK juga telah menghentikan proyek karbon yang dideklarasikan salah satu LSM internasional lainnya di TN Batang Gadis, Sumatera Utara, yang dinilai tidak sesuai prosedur dan terindikasi pelanggaran terhadap aturan,” tegas Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno di Jakarta, Jumat (9/07/2021).

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Siti Nurbaya guna memastikan bahwa deklarasi proyek-proyek karbon di Indonesia yang melibatkan kawasan hutan negara, tidak boleh dibiarkan berlangsung secara ilegal.

“Pembatalan itu menunjukkan tingkat keseriusan serta konsistensi Ibu Menteri untuk memastikan semua proyek karbon di Indonesia berada dalam pengaturan dan tata cara yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri tersebut, Dirjen Wiratno telah memerintahkan Kepala UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Taman Nasional di seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan investigasi, serta menghentikan kegiatan-kegiatan yang terkait deklarasi proyek karbon yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung, namun tidak sesuai dengan peraturan perundangan.

Target NDC Nasional

Menteri Siti Nurbaya, lanjut Dirjen Wiratno, menegaskan bahwa prioritas utama Indonesia adalah mengerahkan seluruh sumberdaya untuk memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) nasional. Semua proyek karbon harus dicatatkan dalam Sistem Registri Nasional (SRN) yang sistemnya sudah ada sejak tahun 2017.

“Untuk alasan itu, maka proyek-proyek karbon untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu, yang berjalan di luar koridor peraturan perundangan harus dihentikan dan harus disesuaikan," jelas Wiratno.

Dirjen Wiratno menjelaskan, Menteri LHK sangat memahami bahwa proyek-proyek karbon yang dideklarasikan sendiri itu terkait kebutuhan reputasi bisnis. Poin penting adalah jangan sampai menggunakan langkah-langkah yang ilegal, mengganggu prosedur tata pemerintahan, dan bahkan melanggar konstitusi.

“Selain terkait yurisdiksi wilayah, juga ada yurisdiksi kewenangan negara yang berdaulat. Kegiatan ilegal seperti itu juga akan berakibat fatal karena berpotensi terjadi double counting (perhitungan ganda) terhadap target NDC nasional. Begitu pesan Ibu Menteri,” kata Wiratno.

Dirjen Wiratno memaparkan bahwa Ditjen KSDAE sebagai pemangku kawasan konservasi memiliki peran yang krusial dalam mendukung pencapaian target carbon neutral sektor kehutanan pada 2030. Indonesia memiliki 560 kawasan konservasi seluas 27 juta hektar (terrestrial dan marine). Seluas 16 juta hektar atau hampir 60%-nya berupa taman nasional.

“Artinya, KSDAE siap melaksanakan arahan Ibu Menteri untuk memastikan proyek-proyek karbon, terutama yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung, harus sesuai peraturan perundangan.