Kasus Dugaan Penistaan Agama

Periksa Ahok, Polisi Sita 15 Alat Bukti

Periksa Ahok, Polisi Sita 15 Alat Bukti

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Bareskrim Polri akhirnya memeriksa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (22/11). Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agaama. Sejauh ini, polisi menyita 15 alat bukti yang menjadi salah satu materi dalam pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.


Pemeriksaan terhadap Ahok, berlangsung hampir sembilan jam. Usai diperiksa, Ahok tidak memberikan keterangan apa pun kepada pers.

Periksa Keterangan hanya disampaikan tim kuasa hukumnya. Terkait pemeriksaan Ahok tersebut, Kepala Badan Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan penyidik mengajukan sebanyak 27 pertanyaan dalam pemeriksan yang dilakukan sejak pukul 09.00 WIB pagi. Pemeriksaan yang baru saja rampung pada pukul 17.30 WIB karena penyidik membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyodorkan pertanyaan dan juga alat bukti kepada Ahok.


"Alat buktinya ada sekitar 15 lebih yang disita penyidik, kemudian penyidik mencocokkan dengan melakukan pertanyaan-pertanyaan. Ini yang bikin lama," terangnya.



Menurutnya, awal mula pertanyaan yang disiapkan oleh penyidik hanyalah 20 pertanyaan sejak ditetapkannya Ahok sebagai tersangka. Namun kemudian pertanyaan tersebut berkembang menjadi 27 pertanyaan. "Ini suatu hal yang biasa di dalam satu proses pemeriksaan," ujar dia.

Tak Ada Komentar Sementara itu, Ahok baru keluar dari Gedung Rupatama Mabes Polri setelah sembilan jam menjalani pemeriksaan. Ia mulai diperiksa dari pukul 09.00 hingga pukul 18.00 WIB.

Ahok terlihat hanya berdiri di belakang Ketua Tim Kuasa Hukum Sirra Prayuna. Selama konferensi pers, muka Ahok terlihat masam dan dia terlihat serius berbincang dengan Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi.

Sementara itu, Sirra dan Ruhut Sitompul berbicara kepada wartawan. Ahok meninggalkan lokasi tanpa mengucap sepatah kata pun. Dia dikawal oleh belasan personel kepolisian dari Provos.

Terkait bungkamnya Ahok tersebut, Sirra Prayuna mengatakan hal itu disebabkan kliennya sudah lelah menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Polri.

"Tadi saya tanya ke Pak Ahok, 'Bapak mau ngomong enggak nih?'. Cuma dia jawab, 'Udah Pak Sirra aja (yang bicara), gue enggak ngerti (persoalan hukum)," kata Sirra menirukan percakapannya bersama Ahok.

Selain memilih bungkam, Ahok langsung berjalan cepat dan diarahkan menuju mobilnya. Dia langsung meninggalkan lokasi usai penyidikan selesai.

Dalam kasus ini, Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik Mabes Polri menetapkan Ahok menjadi tersangka pada Rabu (15/22) lalu. Ahok menjadi tersangka atas ucapannya terkait Almaidah 51 saat berada di Kepulauan Seribu pada (27/9).  Untuk pemeriksaan saksi sendiri lanjut dia saat ini sudah ada 26 orang. Mereka terdiri dari saksi ahli dan juga saksi pelapor.

Belum Ada Jadwal Sementara itu, Kombes Martinus menambahkan, setelah pemeriksaan pertama tersebut, penyidik belum menargetkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ahok. Hal ini dikarenakan penyidik masih mengkomunikasikan apakah keterangan yang diterima sudah mencukupi atau belum.

"Sampai saat ini belum. Nanti kan pertanyaan ini hasil jawab ini dikomunikasi dengan penyidikan lain, kemudian akan menentukan tambah-tambah apa yang perlu dalam pertanyaan ini, apa masih ada yang kurang atau cukup. Ini juga menjadi bahan yang akan dikomunikasi dengan jaksa penutut umum," ujarnya.

Dari pemeriksaan Ahok hari ini, penyidik nantinya akan menindaklanjuti tugas merampungkan berkas perkara. Martinus optimis penyelesaian kasus Ahok akan selesai dalam waktu 2 minggu.

"Saya kira penyidik itu punya bukti penyidikan kapan mereka memanggil saksi, kapan akan nanti melengkapi bukti, kapan berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum. Nah, 2 minggu itu bagian dari target untuk menyelesaikan harus kita dukung," lanjut Martinus.


"Kalau sudah lengkap istilah P21, bearti kita mengirimkan tersangka dan barang bukti kalo belum selesai. Dalam istilah jaksaan penuntut T19 berarti ada berkas yang belum terpenuhi sehingga kewajiban penyidik memenuhi kebutuhan jaksa penutut umum" papar Martinus. (bbs, rol, kom, dtc, ral, sis)