Mutasi Pejabat Tertunda

Mutasi Pejabat Tertunda

SIAK (HR)-Isu bakal akan adanya mutasi dan promosi di kalangan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Siak hingga kini belum juga terealisasi. Beberapa pertimbangan dan alasan, atas penundaan. Salah satunya penerapan UU No 5/2015 dan sebelumnya sudah lahir Permen PAN dan RB nomor 13/2014.

Pada awal tahun 2015, santer berkembang isu Pemkab Siak akan melakukan mutasi jabatan terhadap sejumlah jabatan eselon di lingkungan Pemkab Siak. Namun terkait adanya sejumlah gugatan yang terjadi di beberapa daerah lain, dan dihubungkan dengan penerapan UU ASN, maka Pemkab Siak melalui Badan Pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) lebih memilih untuk melihat situasi terlebih dahulu.

Pemkab tidak ingin salah mengambil keputusan saat melakukan mutasi jabatan. Khawatir tidak sejalan dengan aturan yang semestinya diberlakukan.
"Ya memang ada kaitannya dengan penerapan UU ASN. Kita tengah pelajari dulu, dan memastikan jangan sampai salah mengambil kebijakan," terang Sekdakab Siak Tengku Said Hamzah, Selasa (17/2).

Dijelaskan Sekda, untuk penerapan UU ASN ini, kemungkinan besar mutasi dan promosi di jabatan eselon II akan dilakukan awal tahun 2015. Diakui Sekda, ada beberapa jabatan eselon yang saat ini diisi oleh pejabat yang sudah memasuki masa pensiun. Selain itu terdapat satu jabatan yang kosong, yakni Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, yang dijabat Plt Irving Kahar Arifin yang juga Kadis Bina Marga dan Pengairan.

"Yang jelas kita masih pelajari dulu tentang pelaksanaan lelang jabatan, yang saat ini sudah diundangkan. Karena pemerintah belum mengeluarkan peraturan untuk pelaksanaannya, maka kita sedang lakukan konsultasi," terusnya.

Apalagi untuk hal sama, jabatan di Provinsi Riau juga tengah dalam proses. Jadi alangkah lebih baiknya menunggu waktu tepat dan jangan sampai pelaksanaan pelantikan jabatan justru memunculkan kesalahan nantinya.

Terkait pengisian sejumlah jabatan eselon III dan IV, yang memang sebagian kosong (promosi) dan perlunya penyegaran (mutasi), juga tengah dipelajari. Kemungkinan besar, untuk pengisian jabatan eselon III dan IV di lingkup Pemkab Siak ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

Ketika disinggung tentang banyaknya SKPD yang belum menunjuk pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) untuk segera merealisasikan APBD 2015, Sekda mengatakan semestinya sudah harus dilakukan. Tidak ada alasan, untuk menunda sesuatu yang bisa dan mesti dilakukan sekarang.

"Kalau nanti setelah penunjukan PPTK, ternyata yang bersangkutan dimutasi, bukan hal yang sulit. Tinggal mencari orang baru dan menyesuaikan dengan posisi mutasi yang dilakukan," ujar Sekda.(ali)