Ekskavator Rambah Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Diduga Disuruh Oknum DPRD Sumut

Diduga Disuruh Oknum DPRD Sumut

SUNGAI MANDAU (HR)-Meski sudah ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi, hutan alam di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil ternyata belum juga aman dari aksi perambahan. Kali ini, aksi perambahan di kawasan itu kembali terungkap. Yang mengejutkan, aksi yang merusak lingkungan itu diduga atas suruhan oknum anggota DPRD Sumatera Utara, berinisial Bs.

Dari temuan petugas di lapangan, satu unit eskavator telah merambah kawasan hutan lindung itu hingga seluas 450 hektare. Lokasi perambahan baru ini, bersebelahan dengan lahan seluas 433 hektare yang sebelumnya juga telah dirambah. Di mana kasus perambahan ini mengakibatkan mantan Kapolsek Siak, Kompol Suparno harus menjalani persidangan.

Terungkapnya aksi itu merupakan hasil penelusuran Polisi Kehutanan (Polhut) Resort Siak dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Riau. Sebelumnya, kedua instansi itu menerima laporan dari masyarakat Kecamatan Bungaraya, bahwa ada alat berat jenis eskavator yang merambah lahan di dalam areal cagar biosfer.

Kepala BKSDA Wilayah II Riau, Supartono dan Kepala Polhut Resort Siak, Gunawan, Selasa (17/2), membenarkan hal itu.

"Operator dan eskavatornya sudah kami amankan, proses hukumnya kami limpahkan ke Polda Riau," terang Supartono.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan Amsory, warga Desa Buatan Besar. Ia diketahui bekerja sebagai pengangkut bahan bakar untuk operasional eskavator tersebut.

Ditambahkannya, dari pengukuran yang dilakukan di lapangan, luas hutan cagar biosfer Giam Siak Kecil yang telah ditumbangi pelaku ini mencapai 450 hektare.

Selain itu, juga terungkap bahwa perambahan ini bukanlah yang pertama sekali dilakukan pelaku. Karena sebelumnya, aksi serupa juga pernah dilakukan. Namun caranya lebih parah, yakni dengan cara membakar.

Disuruh Oknum Dewan
Penangkapan terhadap Amsory, membuat sang istri Siti Kusriah, tak terima. Ia menilai, suaminya yang tidak bisa baca tulis itu hanya menjadi korban. Sebab, ada yang menyuruhnya membuka lahan di kawasan cagar biosger itu. Dia adalah Bs, yang saat ini masih menjabat anggota DPRD Sumatera Utara.  

"Suami saya tak bisa baca tulis. Ia hanya jadi korban karena disuruh Barus. Dia adalah tangan kanan anggota DPRD di Sumut, Tepu," ujarnya ketika mendatangi Kantor Dinas Kehutanan Siak.

Menurut Kusriah, suaminya adalah tulang punggung keluarga. Selama ini Amsory bekerja sebagai buruh lepas dan tidak memiliki induk semang yang tetap. Jika suaminya ditahan, maka keluarganya terancam tidak bisa meneruskan hidup.

"Saya  tidak bisa membayangkan lagi pak, kalau suami saya ditahan  saya dan anak-anak  mau makan apa?," keluhnya.

Namun harapan Siti Kusriah, tampaknya masih jauh api dari panggang. Menurut Supartono, pihaknya tidak bisa begitu saja membebaskan Amsory, karena ia terlibat dalam perambahan hutan cagar biosfer tersebut.

Terkait hal ini, Kepala Desa Buatan Besar Suwanto mengatakan akan berusaha membebaskan Amsory. Sebab, Amsory dinilai tak bersalah dan hanya jadi korban akibat suruhan oknum tertentu. Ia juga mengaku mendengar kabar yang menyebutkan aksi itu atas suruhan oknum anggota Dewan di Sumatera Utara.

"Kami meminta pihak berwajib mencari siapa pemilik atau orang yang berupaya menguasai hutan cagar biosfer itu,dan melepaskan pekerja yang tak tahu apa-apa," tegas Kades. (gin/lam)