Musnahkan Barang Bukti Miras dan Rokok Ilegal

Kajari: Agar tidak Disalahgunakan

Kajari: Agar tidak Disalahgunakan

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senin (14/11), melakukan pemusnahan terhadap barang bukti ribuan botol minuman keras dan rokok tanpa cukai. Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Idianto, SH, mengatakan pemusnahan dilakukan agar tidak disalahgunakan nantinya.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor Sementara Kejari Pekanbaru, disaksikan Plt Walikota Pekanbaru, Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru dan undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Kajari Pekanbaru, Idianto, mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan ini yakni 2.835 botol Miras dari berbagai merk, dan ribuan rokok ilegal.


Barang bukti Miras yang dimusnahkan ini merupakan sisa barang bukti yang hilang di Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) yang berada di Sialang Bungkuk, beberapa waktu lalu.

"Barang bukti ini dari satu orang yang perkaranya sudah inkrah. Ini dilakukan agar nantinya tidak disalahgunakan. Dikhawatirkan nanti ada oknum yang coba-coba minum miras atau rokok ilegal ini. Untuk menghindari kekhawatiran itu, maka kita lakukan pemusnahan," ujar Idianto.

Pantauan di lapangan, ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas dengan loader, sementara rokok dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dengan melakukan pemusnahan, Kajari berharap peredaran Miras, rokok dan barang ilegal tanpa cukai semakin berkurang. Hal ini untuk membuat jera pelakunya. Penegakkan hukum akan memberi efek jera tindak kriminalitas tersebut," tutupnya.(hen)