Firdaus-Ayat dan Azis-Catur Ditetapkan Kepala Daerah

Firdaus-Ayat dan Azis-Catur Ditetapkan Kepala Daerah
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, akhirnya secara resmi menetapkan pasangan pemenang ajang pemilihan kepala daerah, yang telah tuntas beberapa waktu lalu. 
 
Untuk Kota Pekanbaru, pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi, ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru periode 2017-2022. Sedangkan untuk Kabupaten Kampar, pasangan Azis Zaenal-Catur Sugeng Susanto juga resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2017-2022.
 
Penetapan tersebut digelar dalam rapat pleno terbuka, yang digelar masing-masing KPU, baik  Pekanbaru maupun Kampar, Rabu (15/3).
Untuk Kota Pekanbaru, rapat pleno digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru. 
Dalam sambutannya, Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Srijaya mengatakan, setelah penetapan tersebut, hasilnya langsung diserahkan ke DPRD Pekanbaru, untuk segera diparipurnakan. 
 
Menurutnya, pengumuman calon terpilih ini tertunda dari jadwal sebelumnya, yakni pada 8 Maret. Penundaan terjadi akibat keluarnya surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/2017 dan surat MK Nomor 28/MK/PANMK/3/2017 tentang konfirmasi jadwal dan waktu penerbitan surat keterangan MK yang tak terdaftar dalam perkara.
 
"Untuk melakukan penetapan harus ada dulu surat persetujuan dari MK yang dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah baru diterbitkan pada 13 Maret," ucap Amirruddin.
 
Sementara itu, Walikota Pekanbaru terpilih, Firdaus, usai penetapan itu mengucapkan terima kasih pada semua pihak. Mulai dari penyelenggara KPU, Panitia Pengawas Pemilu, Aparat Keamanan Kepolisian Resor Pekanbaru, dan masyarakat pada umumnya.
 
"Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah membuat Pilkada Pekanbaru berjalan aman dan tertib. Bahkan Pekanbaru jadi model Pilkada yang lancar dan tidak ada juga gugatan di Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
 
Lebih Baik 
Tak lama setelah rapat pleno KPU, hasil tersebut langsung dibahas dalam rapat paripurna istimewa di DPRD PEkanbaru, yang mengagendakan pengumuman Walikota dan Walikota Pekanbaru terpilih.  
 
Paripurna istimewa tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono didampingi Wakil Ketua Jhon Romi Sinaga, Pj Wako Pekanbaru Edwar Sanger, anggota DPRD Pekanbaru serta unsur Muspida Pekanbaru.
 
Selain itu juga hadir pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih DR H Firdaus ST MT dan H Ayat Cahyadi SSi, kepala SKPD dalam lingkungan Pemko Pekanbaru, serta para undangan lainnya.
 
Dalam sambutannya, Sigit Yuwono, menyampaikan bahwa dasar digelarnya paripurna ini adalah UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100/140/SJ tanggal 19 Januari 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. 
 
Di dalamnya disebutkan, DPRD mengumumkan dalam rapat paripurna istimewa penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih oleh KPU sebelum disampaikan kepada Mendagri lewat Gubernur. 
 
Jika menilik agenda kegiatan DPRD Pekanbaru, pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022 kemungkinan akan digelar April mendatang. Dalam hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD dan Gubernur Riau, karena pelantikan akan dilakukan Gubernur Riau. "Kita harapkan, kepala daerah bisa membawa Pekanbaru menjadi lebih baik pada masa mendatang," ujarnya.
 
Azis Zaenal-Catur Sugeng
 
Sementara itu dari Bangkinang, KPU Kampar juga menetapkan Azis Zaenal-Catur Sugeng Susanto sebagai Bupati Kampar terpilih, periode 2017-2022. Penetapan itu digelar dalam rapat pleno yang digelar di aula Gedung KPU Kampar. Rapat dihadiri unsur Muspida Kampar dan pasangan Azis Zaenal-Catur Sugeng. 
 
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kampar Yatarullah mengungkapkan rasa syukurnya, karena Pilkada Kampar tidak diwarnai dengan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 
 
Pihaknya mengapresiasi semua pihak yang telah membantu hingga terselenggaranya Pilkada Kampar tahun 2017 ini dengan aman, damai dan lancar.
 
Selanjutnya, Yatarullah menandatangani Surat Keputusan KPUD Kampar Nomor 16/ Kpts/ KPU-KPR-004-435228/III/2017 tentang penetapan Paslon Bupati dan wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Kampar tahun 2017 serta berita acara tentang Penetapan Paslon Bupati terpilih dalam Pilkada Kampar tahun 2017 ini.
 
Dalam Surat Keputusannya ini, KPUD Kampar menetapkan Pasangan nomor urut 3 yaitu Pasangan H. Azis Zaenal SH, MM dan Catur Sugeng Susanto SH sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Kampar untuk periode 2017 - 2022.
 
Selesai rapat pleno terbuka, Ketua KPU Kabupaten Kampar beserta anggota langsung menyampaikan berita acara dan keputusan KPU Kampar tentang Bupati dan Wakil Bupati Kampar kepada DPRD Kabupaten Kampar. Setelah menerima Keputusan KPU Kampar, DPRD Kabupaten Kampar langsung menggelar rapat paripurna istimewa penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Terpilih 2017-2022.
 
Bupati Kampar terpilih Azis Zaenal didampingi Wakil Bupati Kampar Terpilih Catur Sugeng Susanto usai mengikuti rapat pleno menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas terlaksananya  Pilkada Kampar yang aman, damai dan lancar. "Insya Allah kedepan Kampar akan lebih baik," ujar Azis.
 
Pihaknya juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya Pilkada. Demikian juga kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kampar baik yang memberikan dukungannya ataupun yang tidak. "Mari kita tinggalkan masa lalu, mari kita jaga kekompakan kita tatap masa depan yang lebih baik," ajak Azis. (ben, ari, oni)