Keputusan Hakim Ada Kelemahan ; Kabulkan Gugatan Komjen BG

Hakim Sarpin Dilapor ke KY dan MA

Hakim Sarpin Dilapor ke KY dan MA

JAKARTA (HR)-Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, menjatuhkan putusan mengejutkan. Hal itu seiring dengan kebijakannya mencabut status tersangka Komjen Budi Gunawan dalam kasus dugaan rekening gendut oleh KPK. Buntut dari putusan itu, Sarpin Rizaldi pun akan diadukan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Salah satu pihak yang akan melaporkan Sarpin adalah Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho. Menurutnya, Koalisi Masyarakat Sipil akan melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY).
"Dia sudah melampaui kewenangan, hakim praperadilan itu terbatas.

Dia hanya bisa adili beberapa kasus seperti tertera di KUHAP dan (penetapan) tersangka tak masuk di situ," terangnya, di Gedung KPK, Senin (16/2).

Selain ke KY, hakim Sarpin juga akan dilaporkan ke bidang pengawasan hakim di Mahkamah Agung (MA). Nantinya, MA bisa meneliti soal kejanggalan putusan Sarpin.

"Kita juga lapor ke sisi pengawasan di MA. Pelanggaran etik bisa diperiksa internal dan eksternal, ke KY dan MA sendiri. Ada kasus Chevron yang dianulir," ujarnya.

Emerson mencontohkan, saat kasus Chevron, ada hakim yang juga mencabut status tersangka. Tak lama setelah itu sang hakim langsung didemosi. Sehingga, para aktivis anti korupsi berharap agar hakim Sarpin bisa dipecat agar tak melahirkan putusan tak sesuai aturan lagi di kemudian hari.


"Jadi kita minta hakim ini diperiksa. Harusnya dipecat," tegas Emerson.

Lebih lanjut, Emerson menguak track record Sarpin. Yang bersangkutan sudah delapan kali. Selain itu, Sarpin juga sudah pernah dua kali diperiksa di internal MA.

Khusus untuk KPK, Emerson dan koalisi masyarakat sipil berharap agar KPK mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sebab, hanya mekanisme PK yang bisa diuapayakan KPK untuk membatalkan putusan aneh hakim Sarpin Rizal tersebut.

"KPK harus PK, ada surat edaran MA, boleh PK pada praperadilan. Kalau tidak, tersangka KPK sekarang bakal ajukan praperadilan juga. Tak cuma di KPK, di Kejaksaan juga akan sama. Mereka akan persoalkan soal penetapan tersangka. Bakal ada kekacauan hukum," tuturnya.

2 Kelemahan
Sementara itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyebutkan, setidaknya terdapat dua kelemahan putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus Komjen BG. Salah satunya, Sarpin dinilai telah melampaui kewenangan dan menggunakan penafsiran berbeda dalam memutuskan perkara tersebut.

"Hakim menggunakan pembuktian hukum pidana, yang seharusnya diperiksa pada persidangan pokok perkara, bukan praperadilan," ujar peneliti PSHK Miko Ginting.

Menurut Miko, dalam praperadilan, hakim Sarpin menggunakan dalil-dalil yang dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana mengenai pokok perkara. Salah satunya, seperti kualifikasi penyelenggara negara atau penegak hukum.

Dalam sidang putusan Senin pagi, hakim menganggap bahwa Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. Ia sependapat dengan bukti-bukti dokumen yang disampaikan pihak Budi.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian. "Ternyata jabatan Karobinkar jabatan administrasi golongan eselon II A, bukan termasuk eselon I," kata Hakim Sarpin.

Kelemahan kedua, menurut Miko, hakim Sarpin menunjukkan sikap inkonsisten dalam melakukan penafsiran hukum. Miko mengatakan, di satu sisi, hakim memperluas penafsiran terhadap obyek praperadilan yang telah tegas dan jelas diatur dalam KUHAP.

Seperti diketahui, penetapan tersangka berdasarkan KUHAP tidak dapat dijadikan obyek praperadilan. Dalam KUHAP, sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Namun, menurut Miko, penafsiran yang diperluas itu tidak dilakukan hakim dalam konteks pemaknaan terhadap status Budi Gunawan sebagai penyelenggara negara atau penegak hukum.

Senada dengan Emerson, Miko juga menyarankan KPK mengajukan PK ke MA. Apalagi, MA telah beberapa kali menerima permohonan PK soal putusan praperadilan. "Peninjauan kembali, menurut KUHAP, merupakan upaya hukum luar biasa atas putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Miko.

Reaksi Jaksa Agung
Di tempat terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum mengambil sikap terkait keputusan itu. Kejaksaan mendapat sorotan, karena dengan putusan itu, bisa saja mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, akan mengajukan praperadilan.

"Kita lihat seperti apa. Itu menjadi sumber hukum juga, ini kan baru sekali ini. Ya memang hakim itu punya kewenangan dan kebebasan untuk menciptakan hukum. Jadi kita lihat saja nanti," ujarnya.

"Kalau dilihat dari pasal yang mengatur masalah praperadilan yang digugat tidak termasuk secara limitatif. Tapi kita lihat kembali," sambung Prasetyo.

Prasetyo menilai tak ada kekhawatiran bahwa para tersangka yang dijerat oleh kejaksaan akan mengajukan praperadilan. Meskipun nanti ada, tentunya harus ada alasan yang kuat.

"Itu kan perkembangan baru. Nanti ada kiat-kiat untuk mengatasi itu. Mereka juga punya alasan kan untuk mengajukan permohonan dan kenapa permohonan diterima akan kami pelajari," ujar Prasetyo. (bbs, kom, dtc, sis)