Kasus Korupsi PLTA Asahan III

Mabes Polri Diminta Datangkan Bupati Tobasa

Mabes Polri Diminta Datangkan Bupati Tobasa

MEDAN (HR)- Kepolisian Daerah Sumatera Utara, berencana akan meminta bantuan Mabes Polri untuk mendatangkan tersangka kasus korupsi PLTA Asahan III, Bupati Toba Samosi, Pandapotan Kasmin Simanjuntak.
“Kalau nanti yang bersangkutan sudah sehat atau ternyata tidak sakit, maka akan kita jemput untuk dibawa kemari (Polda Sumut,red). Bisa juga nanti kita minta bantuan Mabes Polri untuk mengantarkan dia (Kasmin Simanjuntak-red),” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas), AKBP MP Nainggolan, Senin (16/2).
Mengenai surat dari Polda Sumut terkait pengecekan benar atau tidaknya Kasmin Simanjuntak sakit dan menjalani perawatan di Klinik Gading Utama, Jakarta Pusat (Jakpus), MP Nainggolan menyatakan, jika surat tersebut telah dikirim ke Mabes Polri.
“Sudah. Tadi sudah dikirim ke Mabes suratnya. Kita tunggulah hasilnya nanti, benar atau tidak dia (Kasmin-red) sakit dan diperiksa di klinik itu. Kalau sakit, ya tak bisalah. Biar dia dirawat dulu. Tapi kalau tak sakit, itu akan langsung kita jemput atau nanti bisa kita minta bantuan Mabes tadi ngantarkan kemari,” imbuhnya lagi.
Sebelumnya, Pandapotan Kasmin Simanjuntak kembali mangkir dari panggilan Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, seperti menjawab panggilan pertama Polda Sumut.
“Tersangka sudah kita suratin untuk pemanggilan yang kedua, ternyata yang bersangkutan masih sakit, dan meminta kembali waktu istirahat selama tujuh hari, dengan mengirim kembali surat sakit pertanggal 12 Februari ini,” ujar MP Nainggolan.
Lanjutnya lagi, walaupun Kasmin mengaku sakit, pihaknya akan melakukan langkah-langkah khusus untuk membuktikan kebenaran surat sakit dari Klinik Gading Utama. “Kali ini kita akan cek sakit tersangka,” ucap Nainggolan.
Mantan Kapolres Nias ini juga merinci langkah-langkah khusus yang dilakukan Polda Sumut untuk mengetahui sakit yang diderita orang nomor satu di Pemkab Tobasa dengan cara bekerja sama dengan Mabes Polri.
Memang Kasmin Simanjuntak diketahui sedang sakit keras dan saat ini telah dirawat dan diopname di salah satu rumah sakit di Ibu Kota Jakarta.
Polda Sumut mengagendakan pengiriman tersangka Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi PLTA Asahan III ke Kejatisu pada Kamis dan Senin Lalu, namun kembali ditunda dengan alasan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sedang sibuk dan masih banyak pekerjaan, begitu juga orang nomor satu di Pemkab Tobasa ini mengaku sakit.
Terkait dengan penanganan kasus ini, status tersangka yang disandang Bupati Tobasa itu diberikan penyidik, karena Kasmin diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pembebasan lahan pembangunan base champ PLTA Asahan III. Dan untuk melengkapi berkas Kasmin ini, penyidik telah memeriksa 43 orang saksi.
Menurutnya, selain periksa saksi, penyidik juga melakukan penyitaan yakni dari rekening Kasmin Simanjuntak uang tunai sebesar Rp1,283 miliar, slip setoran Rp2 miliar ke rekening Kasmin oleh Lasmaria, copy formulir pemindahbukuan BNI tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp1,833 miliar oleh pengirim atas nama Kurniawan Tanjung.
Kemudian rekening koran atas nama Pandapotan Kasmin Simanjuntak, beberapa copy cek BNI, formulir kiriman uang BNI tanggal 20 Januari 2011 dari rekening Kasmin Simanjuntak kepada PT Centralindo Perkasa Internasional sebesar Rp380 juta dan 1 lembar formulir kiriman uang BNI tanggal 26 April 2011 atas pengiriman uang sebesar Rp1 miliar kepada penerima Kasmin Simanjuntak, pada kantor PT Bank Mandiri cabang Balige.(wpd/ivi)