Dikritik Muhammadiyah, Dirjen GTK Kemendikbud: Ini Bukan Masalah Siapa yang Dapat Apa

Dikritik Muhammadiyah, Dirjen GTK Kemendikbud: Ini Bukan Masalah Siapa yang Dapat Apa

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Setelah mendapat kritikan dari Muhammadiyah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjelaskan proses seleksi Organisasi Penggerak. Begini penjelasannya.

"Proses dari awal itu kan proses yang sangat terbuka transparan dan akuntabel. Dan mulai dari awal semuanya berdasarkan dengan kriteria dan peraturan-peraturan yang sudah ada," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril seperti dilansir detikcom, Rabu (22/7/2020).

Menurut Syahril, Kemendikbud menggunakan metode double blind review. Artinya, evaluator akan memeriksa kelengkapan dan substansi proposal secara independen. Sehingga, sebut dia, evaluator tidak memandang apakah perusahaan atau yayasan yang mengajukan proposal merupakan kategori perusahaan besar atau kecil.


"Jadi sebetulnya keterbukaan dalam segi peraturan itu bukan dan bisa siapa saja, baik organisasi kecil maupun organisasi yang besar. Ada juga organisasi yang kecil yang mungkin lolos, ada juga yang besar dan tidak lolos. Semuanya akan digunakan metode blind review tadi. Jadi, evaluator nggak tahu ini siapa," papar Syahril.

Proposal yang lolos seleksi sebagai organisasi penggerak Kemendikbud, kata Syahril, sudah terkonfirmasi kelengkapan syarat dan substansinya. Ia menyebut Kemendikbud akan memberikan arahan pembelajaran bagi organisasi-organisasi yang tidak lolos terkait penyempurnaan penulisan proposal dan syarat-syarat administrasinya.

"Ini bukan masalah siapa yang dapat apa. Ini adalah tentang anak-anak Indonesia, sebenarnya pemenangnya itu harusnya anak-anak Indonesia. Jadi bukan masalah organisasi, dan itu yang kita tekankan, karena semangatnya kan gotong royong," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Muhammadiyah menyatakan diri keluar dari Program Organisasi Penggerak Kemendikbud. Penyebabnya terkait kriteria pemilihan yang tidak membedakan antara lembaga CSR dan ormas.

"Kriteria pemilihan organisasi masyarakat yang ditetapkan lolos evaluasi proposal sangat tidak jelas, karena tidak membedakan antara lembaga CSR yang sepatutnya membantu dana pendidikan dengan organisasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah," ucap Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah Kasiyarno dalam keterangannya, Rabu (22/7).



Tags Nasional