Iuran BPJS Kesehatan

1.048 Peserta di Tangkerang Timur Menunggak

1.048 Peserta di Tangkerang Timur Menunggak

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 1.048 peserta mandiri JKN-KIS di Kelurahan Tangkerang Timur menunggak pembayaran iuran, dengan total tunggakan sebesar Rp140 juta.

Demikian diungkapkan Kepala Unit Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Pekanbaru Erwin Fadillah usai melakukan sosialisasi di Kantor Kelurahan Tangkerang Timur, Jumat (4/11) sore.

Menurutnya, tunggakan iuran tersebut disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban yakni iuran jaminan kesehatan sesuai dengan waktunya.Sehingga menyebabkan Kelurahan Tangkerang Timur menjadi kelurahan keempat dengan nilai tunggakan terbesar dari 20 kelurahan.


"Peserta mandiri Kelurahan Tangkerang Timur tercatat peringkat keempat terbesar dari 15 kelurahan yang menunggak di Kantor BPJS wilayah Kota Pekanbaru," ujar Erwin.

Dijelaskannya, untuk kota Pekanbaru terdapat sekitar 20 kelurahan yang memiliki rating tertinggi dengan nilai tunggakan terbesar. Berdasarkan data tersebut, pihaknya berupaya untuk melakukan edukasi lebih dekat dengan masyarakat.

Dalam kegiatan "road show" yang dihadiri puluhan RT dan RW diharapkan bisa menyampaikan hasil sosialisasi tata cara pembayaran iuran, sekaligus menggugah warga mereka yang menjadi peserta mandiri untuk segera taat membayar premi. Berikutnya menyampaikan apa saja kendala warga tidak bisa rajin membayar premi asuransi kesehatan non polis itu.

"Yang paling penting bagaimana menggugah peserta untuk sadar dan taat membayar premi, sebab ada aturan bahwa jika peserta kedisiplinannya membayar  premi sebesar 75 persen, maka denda akan dihapus, namun jika kurang dari 75 persen ketaatannya membayar premi maka denda akan ditagih," katanya.

Selain itu selain menjadi kewajiban, katanya, maka pada 1 Januari tahun 2019 akan diterapkan sejumlah sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidka taat membayar premi.

Sanksi tersebut terkait pengurusan IMB, SIM, PBB, dan kepesertaan aktif menjadi syarat penting untuk menikah. Di Kota Pekanbaru tercatat kepesertaan 58 persen yang menunggak dan hanya 42 persen taat membayar premi padahal di daerah pusat ibukota Provinsi Riau ini memiliki akses channel-channel pembayaran Payment Poin On line bangking (PPOB) yang cukup banyak.

"Mari bersinergi menggalang kerjasama untuk mendukung keberlangsungan program JKN KIS ini. Di Indonesia kini sudah mencapai 167 juta jiwa peserta JKN KIS dengan jumlah peserta terbanyak di dunia yang  juga menjadi sorotan internasional yang datang setiap tahun ke Indonesia untuk mengetahui perkembangan BPJS Kesehatan, "katanya dan menambah saat ini AS sudah memiliki BPJS Kesehatan, begitu pula Jerman, Thailand dan banyak lagi negara lainnya.

Ke depan, katanya,  Lurah, RT dan RW perlu saling mengingatkan terutama menyadarkan warganya agar taat membayar premi. Ketika BPJS Kesehatan memiliki kekurangan maka akan bisa segera diperbaiki, namun demikian jika warga yang tidak taat membayar premi maka kesadarannya perlu diwujudkan.

Dalam diskusi berkembang, Erwin menekankan bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak perlu berdebat dengan manajemen RS jika ada indikasi mereka untuk mencoba menanggalkan kepesertaan mandiri dari BPJS Kesehatan.

"Kalau ada masalah saat rawat inap dan berobat, atau petugas rumah sakit meminta deposit UGD maka jangan berdebat dengan petugas di rumah sakit.

Boleh panik tapi harus rasional sebaiknya temui petugas JKN KIS di loket BPJS Kesehatan. Jika mereka tidak ada di loket tersebut maka peserta bisa datang ke kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Pekanbaru untuk mendapatkan fasilitasi," katanya.

Disamping itu, jika ada tunggakan maka peserta mendapatkan hak 3x24 jam selama hari kerja untuk mengurus pelunasan tunggakan sehingga yang dirawat bisa kembali menggunakan kartu JKN KIS.

Ia juga menekan bahwa jika rumah sakit bermasalah maka manajemen BPJS Kesehatan bisa memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama, kedua, ketiga hingga pemutusan hubungan kerja dengan BPJS Kesehatan.

 BPJS Kesehatan membuka peluang bagi warga setempat untuk membuka channel-chanel pembayaran iuran (Payment Point Online Banking (PPOB) dengan prosedur yang sangat mudah.

"Syarat pembukaan PPOB cukup gampang, mengisi lembaran form isian data pribadi, satu unit laptop, ada jaringan internet dan membuka deposit Rp200.000.

Keuntungan yang diperoleh dari jasa PPOB adalah sebesar Rp2.500/ satu kali transaksi. Jika terkendala BPJS Kesehatan bisa memfasilitasi pemilik PPOB," katanya.

Pada kantor BPJS Kesehatan tercatat sebanyak 909 saluran dalam kerja sama PPOB adalah bank sebagai aggregator di antaranya Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, berikutnya channel modern seperti Indomaret, Alfamart, POS Indonesia, on line shop di Tokopedia.

Bagi peserta mandiri yang belum mengerti tentang pembayaran maka bisa menghubungi nomor 0823 8468 2016 untuk hot line pengaduan unit keuangan iuran BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru dan pengaduan umum pusat pada nomor 1500 400.***