1.166 Ha Lahan Terbakar di Riau Belum Diberi Police Line, Ini Penjelasan Kapolda

1.166 Ha Lahan Terbakar di Riau Belum Diberi Police Line, Ini Penjelasan Kapolda

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Luas hutan dan lahan yang terbakar di Provinsi Riau telah mencapai 1.166 hektar, termasuk di lahan milik perusahaan. Namun sayangnya belum ada satupun lahan yang terbakar diberi garis polisi oleh pihak kepolisian. Seperti yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, dimana lahan yang terbakar di-police line sampai ada kepastian pemilik lahan.

Kapolda Riau, Irjen Pol, Agung Setya Imam Efendi mengatakan, untuk pemasangan police line di lahan yang terbakar harus ada hasil penyelidikan terhadap lahan yang terbakar. Milik siapa dan statusnya, serta penyebab kebakaran. Jika telah ditemukan alat bukti di lokasi kebakaran barulah pihak kepolisian melakukan tindakan.

“Penanaganan kebakaran hutan sesuai prosedurnya, police line adalah upaya menstatus quokan, upaya penegakan hukum. Tidak semua lokasi kejahatan dilakukan police line. Kita menemukan alat bukti kalau ada alat buktinya diteruskan masuk dalam kontruksi pidana, atau tidak sama persepsi tentang police line,” ujar Kapolda, Senin (5/7/2020), usai rakor Karhutla bersama Gubernur Riau, di Gedung BRK.


“Lokasi kejahatan itu harus dilakukan pemeriskaan. Di tahapan ini adalah melakukan alat bukti police line tujuannya menemukan alat bukti, kalau ada alat bukti yang ditemukan kemudian kita rumuskan apakah itu suatu hal yang masuk dalam pidana atau tidak. Jadi tidak boleh diambil keputusan langsung. Kadang perlu waktu satu jam atau dua jam bisa selesai, ya sudah police line selesai,” jelasnya.

Terkait dengan adanya kebakaran lahan di lokasi perusahaan mana saja yang terbakar. Jendral bintang dua ini juga belum bisa memastikan perusahaan mana saja. Yang dilakukan saat ini upaya dalam pencegahan, dan pencegahan ini juga bagian dari penegakan hukum.

“Datanya nanti kita lihat perusahaan mana, tapi gini, sesuai yang disampikan pak gubernur, upaya kita melakukan pencegahan. Penegakan hukum itu adalah upaya kita dalam melakukan pencegahan. Dalam uoaya hukum itu kita buka saja melakukan siapa pelakunya, tapi siapa orang-orang yang melakukan agar berhenti membakar,” tegas Kapolda.


Reporter: Nurmadi