Praperadilan SP3 Karhutla Riau

Pemohon Sampaikan Sejumlah Kejanggalan

Pemohon Sampaikan Sejumlah Kejanggalan

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Sidang praperadilan menggugat terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap 15 perusahaan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau tahun 2015, akhirnya digelar Senin (31/10), di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pemohon Dalam sidang yang dipimpin hakim Sorta Ria Neva SH tersebut, pihak pemohon (warga dan 10 advokat) mengajukan perbaikan dan penambahan permohonan.

Selain itu, pemohon yang disampaikan Mayandri Suzarman dan Zulkifli, SH MH juga menyampaikan sejumlah kejanggalan, dalam proses keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Karhutla terhadap 15 perusahaan tersebut.

Di antaranya, SP3 tersebut dilakukan penyidik Polda Riau tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak termohon (Polda Riau) kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selain itu, SP3 tersebut tanpa adanya tersangka serta tanpa gelar perkara. Selain itu, SP3 diambil dalam gelar perkara yang hanya dihadiri Irwasda dan Dit Propam Polda Riau, tanpa kehadiran Kapolda Riau.

"Selain itu, saksi ahli yang dihadirkan penyidik pada pemeriksaan perkara tidak berkompoten," terang Mayandri. Usai penyampaian dari pemohon, majelis hakim kemudian menunda sidang selama sepekan dengan agenda jawaban termohon (Polda Riau)

Sebelumnya, Mayandri Suzarman mengatakan, sidang praperadilan ini juga bertujuan membuka pintu bagi lembaga non pemerintah pemerhati lingkungan, untuk melakukan langkah serupa.

Namun pihaknya berharap, gugatan bisa diajukan secara lebih mendetail, atau per berkas perkara. Sedangkan saat ini, gugatan diajuakan masih secara umum.

Masih terkait hal yang sama, sebelumnya Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain juga mempersilakan masyarakat mengajukan gugatan atas SP2 Karhutla tersebut. Menurutnya, dengan adanya gugatan seperti proses preperadilan saat ini, diharapkan bisa menjadi dasar hukum untuk membuka kembali kasus Karhutla terhadap 15 perusahaan tersebut.

Sebelumnya, dua organisasi pemerhati lingkungan, Kontras dan Jikalahari telah menerima lima berkas perusahaan yang di-SP3-kan. Kelima perusahaan tersebut adalah Kud Bina Jaya Langgam, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Rimba Lazuardi, PT Riau Jaya Utama dan PT Suntara Gaja Pati.(hen)