Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 34 Gram Sabu

Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 34 Gram Sabu
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Polres Kampar menggelar pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa sabu-sabu seberat 34,35 gram yang dilakukan di halaman Mapolres Kampar, Kamis (27/10).
 
Narkotika yang dimusnahkan kali ini berasal dari dua kasus yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar pada tanggal 21 September lalu dengan tersangka EL dan CH, tempat kejadian perkara di Jalan A. Yani Bangkinang, dan pada tanggal 4 Oktober 2016 oleh Jajaran Polsek Tapung Hilir dengan tersangka RM dan MW, tempat kejadian perkara di Loket Po. Medan Jaya KM 07 Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
 
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK yang dihadiri Kepala BNK Kampar H. Djanuarel, Perwakilan Kejari dan PN Bangkinang, Perwakilan Kadis Kesehatan dan Kasatpol PP Kampar serta tokoh masyarakat Kampar Bpk. Anwar Effendi MSi. Turut hadir menyaksikan pemusnahan narkotika ini para tersangka dalam kasus terkait dan juga pengacaranya.
 
Kapolres Kampar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai wujud komitmen Polres Kampar dalam pemberantasan peredaran narkoba serta penegakkan hukum yang profesional dan berkeadilan.
 
Pada kesempatan ini Kapolres juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk peduli dalam upaya pencegahan dan antisipasi peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Kampar.
 
Sebanyak 34,35 gram sabu-sabu ini akhirnya dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dibuang ketanah. Sebelumnya dibuatkan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh masing-masing perwakilan.(oni)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 28 Oktober 2016
 
Editor: Nandra F Piliang