Takut Corona, Hakim dan Jaksa di Dumai Sidang Via Online

Takut Corona, Hakim dan Jaksa di Dumai Sidang Via Online

RIAUMANDIRI.ID, Dumai - Berbagai cara dilakukan institusi dan perorangan dalam mewaspadai dan terhindar dari virus corona. Seperti pakai masker, disinfektan hingga melakukan aktifitas secara online tanpa berhubungan langsung satu sama lainnya.

Seperti pelaksanaan sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Menyusul adanya imbauan pemerintah agar melakukan social distancing selama pandemi virus corona atau covid-19 yang masih terjadi di Indonesia, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai bersama majelis hakim PN  Dumai, Kamis (26/03/2020) menggelar sidang via online.

Sidang online ini dengan memakai teknologi video conference. Dimana, majelis hakim, jaksa serta terdakwa berada di tempat terpisah. Hakim berada di PN Dumai, jaksa di Kejari Dumai dan terdakwa tetap di Rutan.


Hasil pantauan, pelaksanaan sidang online yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Dumai di Balai Adhyaksa Jalan Sultan Syarif Qasim. Ini baru pertama kali digelar. Agung Nugroho SH sebagai Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai dalam pembacaan replik atau tanggapan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap pledoi atau pembelaan terdakwa menyebutkan, terdakwa Dedi Hermanto diancam pidana sebagaimana dengan dakwaan pertama pasal 374 dan dakwaan kedua pasal 372 KUHPidana.

Majelis Hakim yang dipimpin Desbertua Naibaho SH MH didampingi hakim anggota M Sacral Ritonga SH dan Adiswarna C Putra SH di ruang sidang Pengadilan Negeri Dumai mendengar jelas replik yang dibacakan dan begitu juga sebaliknya. Majelis hakim akan melanjutkan sidang kembali pada hari Kamis (2/4/2020) mendatang,.

Sementara, menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai Yunius Zega SH, MH mengatakan, sidang online dengan teknologi video conference ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 dimana penuntut umum tidak kontak langsung dengan majelis hakim, terdakwa ataupun penasihat hukum selama sidang.

Ia menjelaskan, agenda sidang video conference atau online ini pertama kali dilakukan dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Dumai dan Rutan (Rumah Tahanan Negara) Dumai.

"Ya, agenda sidang video conference kali ini pembacaan replik atau tanggapan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap Pledoi atau pembelaan terdakwa dimana Penuntut Umum berada di kantor Kejaksaan, Majelis Hakim ada di ruangan persidangan Pengadilan Negeri Dumai jalan Putri Tujuh dan terdakwa bersama Penasehat Hukum berada di Rutan Dumai.


 Reporter: Zulkarnain



Tags Dumai