Melalui Rapat Paripurna

Jhon Romi Sinaga Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD

Jhon Romi Sinaga Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co)-DPRD Pekanbaru, menggelar rapat paripurna istimewa, pelantikan dan pengambilan sumpah janji terhadap Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga, menggantikan Almarhum Rustam Panjaitan, masa jabatan 2014-2019, Senin (23/4) di ruang paripurna DPRD.


Rapat paripurna istimewa dipimpin langsung Ketua DPRD, Sahril SH, didampinggi Wakil Ketua Sondia Warman SH MH, dan Sigit Yuwono. Serta dihadiri oleh Gubernur Riau diwakili oleh Kepala Penanggulangan Bencana Provinsi Riau, Edwar Sanger, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi SSi, Forum Pimpinan Daerah, jajaran Kepala SKPD, Camat serta Kepala Desa/Lurah se Pekanbaru.


Ketua DPRD Pekanbaru Sahril, selaku pimpinan rapat paripurna istimewa mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji terhadap Wakil DPRD Pekanbaru, dari fraksi PDI-P ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau,tentang peresmian, pengangkatan Penganti Antar Waktu Jhon Romi Sinaga SE, sebagai Wakil Ketua DPRD Pekanbaru.


Jhon
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 42 tahun 2014, anggota Penganti Antar Waktu (PAW) sebelum memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah janji.

"Patut saya ingatkan bahwa sumpah janji yang akan saudara ucapkan mengandung tanggung jawab bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Sumpah adalah janji terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang harus ditepati dengan segala keikhlasan." ucap Ketua DPRD Sahril, dihadapan Jhon Romi Sinaga yang dilantik jadi Wakil Pimpinan DPRD Pekanbaru.

Sahril juga mengingatkan, kewajiban sebagai anggota DPRD adalah melaksanakan Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945, mentaati Peraturan perundang-undangan, serta mempertahankan  dan memelihara kerukunan Nasional dan Keutuhan NKRI.

Selain itu, wajib mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi,kelompok maupun golongan. Memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. (ben).