Sidang Korupsi PT BLJ

Hakim Tolak Eksepsi Herliyan Saleh

Hakim Tolak Eksepsi  Herliyan Saleh

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa dalam kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Laksamana Jaya.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar Rabu (19/10) malam dengan agenda mendengarkan putusan sela dari majelis hakim. Majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan para terdakwa, yakni Herliyan Saleh (mantan Bupati Bengkalis), Burhanuddin (Sekdakab Bengkalis non aktif), Ribut Susanto, (Komisaris PT BLJ) dan Muklis (Kepala Inspektorat Pemkab Bengkalis), tidak termasuk pada pokok materi dakwaan.

Hakim "Eksepsi yang diajukan para terdakes itu kita tolak, karena tidak masuk pada pokok materi," terang Toni Irfan SH, selaku hakim anggota yang menyidangkan perkara tersebut, Kamis (20/19).

Pada persidangan yang dipimpin hakim Joni SH itu, majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para saksi pada sidang selanjutnya, yang akan digelar pekan depan.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Herianto SH, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Candra Riski SH dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bemgkalis, Budi Fitriadi SH, Keempat terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp265 miliar, dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan para terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu. Ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar.

Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis. . Namun, alokasi dana untuk PT BLJ tersebut justru diinvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU tersebut.

Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu diantaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran. Bentuk investasi, merupakan beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp265 miliar.

Untuk diketahui, dalam perkara korupsi penyertaan modal PT BLJ ini, dua pelaku lainnya telah menyandang status terpidana. Kedua terpidana tersebut yakni, Yusrizal Handayani, Dirut PT BLJ, divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Kemudian Ary Suryanto, Staff PT BLJ dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. (rtc, sis)