Dua Tersangka Diamankan

49 Gram Sabu dan 180 Butir Ekstasi Disita

49 Gram Sabu dan 180 Butir Ekstasi Disita

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu sabu dan pil ekstasi. Dari tangan keduanya, petugas juga menyita barang bukti berupa 49 gram sabu dan 180 butir pil ekstasi.  

Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (17/10, kedua tersangka adalah Sf (54) warga Jalan Kopi dan S (27) warga Jalan Sekolah, Rumbai.

"Dari kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 49,92 gram sabu sabu dan 180 butir pil ekstasi," ungkapnya. Dikatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Buntutnya, petugas pun meringkus keduanya di tempat berbeda.


Penangkapan pertama dilakukan Sf. Ia diamankan saat berada di Jalan Angkasa, Kecamatan Payung Sekaki, Minggu siang kemarin. Dari tangan Sf. disita 38,8 gram sabu yang dibungkus dengan dua kontong plastik sedang.

Anggota Ditres Narkoba Polda Riau lalu melakukan pengembangan dan menangkap S di salah satu hotel di Jalan Riau. Saat dilakukan penggeledahan kamar disaksikan sekuriti hotel, polisi menemukan lagi sabu seberat 10,59 gram.

Pengakuan kedua tersangka narkoba itu diperoleh dari pria berisial A yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Guna untuk penyidikan tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Markas Polda Riau. (rtc/sis)