Tim Sat Narkoba Polres Rohil Kembali Ciduk Pelaku Narkoba

Tim Sat Narkoba Polres Rohil Kembali Ciduk Pelaku Narkoba

RIAUMANDIRI.ID, ROKAN HILIR - WW (22), warga Kecamatan Balai Jaya ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan jenis sabu seberat 2,48 gram.

Adapun barang bukti (BB) yang disita polisi dari tersangka narkotika itu, 1 plastik bening klip merah berisikan 2 paket berbagai ukuran yang berisikan butiran/kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit hanphone merk Samsung lipat warna merah jambu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, SH kepada Riau mandiri.id, Rabu (8/7/2020) mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal pada Senin (7/7/2020) sekira pukul 22.30 WIB ada informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Simpang Paket D, Jalan Lintas Riau-Sumut, daerah Kencana Km 12, Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. 


Setelah mendapat informasi tersebut, kata Herman, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Selain itu Tim Opsnal juga melakukan pengintaian dan ditemukan seorang yang dicurigai sedang berdiri di Simpang Paket D.  

Selanjunya petugas kepolisian, tuturnya, langsung mendatangi tersangka dan dilakukan penangkapan, lalu digeledah. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan 1 plastik bening klip merah berisikan 2 paket berbagai ukuran yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit hanphone merk Samsung lipat warna merah jambu. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil beserta semua barang bukti.

“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah berada di Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Herman.


Reporter: Joni Saputra



Tags Narkoba